Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai dan kini dalam proses penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rosina Dewi melalui pesan Facebook belum mendapat respons. Meski pesan diketahui telah dibaca, Rosina Dewi memilih tidak memberikan tanggapan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum. Ketika narasi, tudingan, dan kata-kata menghina disebarluaskan tanpa dasar, konsekuensi pidana dapat menanti di ujung unggahan.
Artikel Terkait
Apresiasi Felix Edon, Pemkab Manggarai Dorong Ekosistem Kebudayaan Berkelanjutan
Terima LKPJ-LPPD 2025, Bupati Manggarai Targetkan Serapan Anggaran 25 Persen Awal Tahun
Cek Kampusmu Nomor Berapa? Berikut Daftar 30 Kampus Terbaik di NTT Versi Webometrics Edisi Januari 2026
Gubernur Melkiades Laka Lena Terima Kunjungan Kepala Stasiun TVRI NTT
OJK Serahkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Pasar Modal ke Kejaksaan
BYD Hadirkan Pengalaman Menantang di Sirkuit All-Terrain Khusus NEV di Zhengzhou, Petualangan Berkendara dan Edukasi Teknologi Secara Langsung
Operasi SAR Tiwu Pai Resmi Ditutup, Bupati Manggarai: Pemantauan dan Ikhtiar Tetap Berjalan