Sebar Tudingan Mabuk dan Orang Dalam hingga Ucap Guru Tolol, Rosina Dewi Dijerat Pidana

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Jumat, 23 Januari 2026 | 11:16 WIB
Konten kreator Facebook yang juga penyanyi dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Konten kreator Facebook yang juga penyanyi dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai dan kini dalam proses penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rosina Dewi melalui pesan Facebook belum mendapat respons. Meski pesan diketahui telah dibaca, Rosina Dewi memilih tidak memberikan tanggapan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum. Ketika narasi, tudingan, dan kata-kata menghina disebarluaskan tanpa dasar, konsekuensi pidana dapat menanti di ujung unggahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X