Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan polisi dijelaskan bahwa kejadian bermula ketika kepala sekolah meminta seluruh guru yang pulang lebih awal pada Senin, 18 Mei 2026 untuk menghadap dirinya keesokan harinya. MGS mengaku datang ke ruangan kepala sekolah untuk memenuhi arahan tersebut.
Namun setibanya di ruangan kepala sekolah, situasi justru berubah tegang. MGS mengaku dirinya langsung dimarahi dan dihina di depan rekan-rekan guru lain.
Dalam wawancara dengan wartawan usai menjalani pemeriksaan, MGS menjelaskan bahwa sehari sebelumnya ia memang pulang lebih awal sekitar pukul 11.00 WITA karena anaknya sedang sakit panas di rumah.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaannya di sekolah sudah selesai sebelum dirinya pulang.
"Pekerjaan saya semuanya sudah beres. Saya pulang karena ingat anak saya yang ketiga sedang sakit panas. Kelirunya saya memang, saya tidak sempat minta izin," ungkapnya.
Baca Juga: Bank NTT Sumbang Pembangunan Pastoran Paroki Cancar
Menurut MGS, pada sore hari kepala sekolah mengirim pesan di grup WhatsApp sekolah yang meminta guru-guru yang pulang cepat untuk menghadap ke ruang kepala sekolah pada Selasa pagi.
Saat tiba di sekolah pada Selasa pagi, MGS mengaku langsung menuju ruang kepala sekolah sebelum masuk ke ruang guru. Ketika itu terdapat beberapa guru lain yang sedang menandatangani absensi manual.
Ia mengaku sempat menjawab pertanyaan kepala sekolah mengenai siapa guru yang pulang cepat sehari sebelumnya. Namun jawaban tersebut justru memicu emosi ES.
"Dia tanya siapa guru yang pulang cepat. Saya jawab, 'aku saja pak'. Langsung dia marah dan bilang, 'Kenapa begitu engkau punya jawaban?'," kata MGS.
MGS mengaku suasana semakin memanas ketika dirinya dilarang menandatangani daftar hadir karena dianggap datang terlambat.
"Dia bilang, 'kau tidak boleh tanda tangan karena datang terlambat'. Saya bilang kalau itu memang aturan terbaru saya terima, tapi saya datang juga karena mau bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Daerah Mana Paling Berkembang di NTT? Ini Daftar yang Sedang Jadi Sorotan
Artikel Terkait
Kisah Pilu Anak yang Diduga Terlantar di Pasar Senen Jakpus: Didera Ibu Kandung, Tidur Hanya dalam Teras Rumah
Lagu “SENG KOPE” Viral di YouTube, Kolaborasi Dony Ambang dan Om Tato Ramaikan Musik Party Sentak 2026
Guru Honorer Mau Dilarang Ngajar 2027: Negara Sibuk Merapikan Tabel, Lupa yang Menopang Kelas
Polisi Ringkus Penumpang Kapal Binaiya di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Dua Paket Sabu Disita
Polisi Bersama Warga Perbaiki Jalan di Kampung Lenteng
Panggang El Real 2-0 Di Camp Nou, Madrid Resmi Jadi Badut Di Pesta Juara Barca
Cari Laptop Kuliah Murah? Ini 5 Rekomendasi Laptop 2026 yang Wajib Dilirik