PMKRI Desak Kejati NTT Periksa PPK dan Kepala BPJN Wilayah III NTT, Pada Proyek Rp125.7 Miliar

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 24 Juli 2026 | 20:17 WIB
Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika.  (Foto: Dok. Istimewa media IDN.com)
Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika. (Foto: Dok. Istimewa media IDN.com)

NTT, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta merespon cepat desakan public untuk mengusut Proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas tahun 2024, senilai Rp125.755.753.000,00. Hal itu disampaikan Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika. Kartika sapaan Ketua PMKRI itu mendesak Kejati NTT untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengusut proyek milik PT AKAS. Ia menjelaskan, jika tidak ada tindakan maka ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek infrastruktur lainnya di masa mendatang. 

"Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas. Jika tidak ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek infrastruktur lainnya di masa mendatang," Katanya kepada ide nusantara 

Pemerintah pusat mengalokasi dana yang cukup besar untuk pembangunan jalan Labuan bajo menuju ruteng merupakan langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan dalam suatu daerah .

"Jalan yang baik akan mempermudah distribusi barang dan jasa, membuka akses ke daerah lain , dan meningkatkan mobilitas penduduk. jika dalam pelaksanaan pembangunannya tidak untuk memenuhi tujuan utama dari pembangunanan itu namun untuk kepentingan profit pelaksana proyek maka akan berdampak signifikaan pada kualtas pembangunan," Jelasnya 

Respon Kejati NTT

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akan melakukan penyelidikan (Lid) atas proyek yang dikerja PT Akas sepanjang 138 km pada ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng senilai Rp125.755.753.000,00,. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., merespon pemberitaan yang dikirim wartawan idenusantara.com pada jumat (2/5/2025). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, dalam pesan yang diterima media ini pada hari yang sama yaitu jumat (2/5/2025) mengatakan kalau kejati NTT akan lakukan penyelidikan (Lid). 

"Kami akan lakukan Lid," Tulis Kepala Kejati NTT singkat 

Baca Juga: Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan

Mendapat Apresiasi 

Sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mendapat apresiasi dari organisasi Mahasiswa. Hal ini disampaikan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng melalui ketua Presidium, Margareta Kartika. 

Pekerjaan Deuker di wilayah cireng yang dibiarkan terbengkalai oleh PPK
Pekerjaan Deuker di wilayah cireng yang dibiarkan terbengkalai oleh PPK

"Apresiasi terhadap respon Kejati NTT yang siap melakukan penyelidikan (Lid) kasus ini. Ini menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan," Ujarnya 

Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika berharap Penyelidikan (Lid) yang dilakukan Kejati NTT, nantinya dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X