IDE NUSANTARA – Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta ancaman penyebaran paham radikal di ruang digital, menjadi isu serius yang mengemuka dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Rabu (16/7/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Satgaswil NTT Densus 88 Antiteror Polri itu dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Reo, Forum Anak, tokoh masyarakat, kader PKK, lurah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Camat Reo, Rita Udin, SP, secara terbuka mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya masih tinggi dan membutuhkan perhatian serius.
Baca Juga: Tampar Prancis Dengan Skor Telak, Spanyol Lenggang ke Final Piala Dunia 2026
“Banyak sekali persoalan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Reo ini,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan pribadi, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang harus ditangani bersama.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi fenomena sosial di tengah masyarakat, maka harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya.
Menurut Rita, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah konkret untuk menekan angka kekerasan, meski diakuinya tidak mudah menghapus persoalan tersebut dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kaget Saldo Mendadak Jadi Rp 1 Triliun, Nasabah Minta Penjelasan Bank BRI Unit Penfui Kupang
“Kegiatan hari ini adalah cara kita menekan angka kekerasan. Untuk menghilangkan sepenuhnya tentu tidak mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kabupaten Manggarai melalui sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Gantri Elvira Elisabeth, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi masalah sosial dan kemanusiaan yang berdampak pada masa depan keluarga dan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan sangat beragam, mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi hingga perundungan, yang tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga trauma berkepanjangan.
Baca Juga: Alumni Berdampak: Aipda Heribertus Tena Rajut Rumah Harapan di Tepian Manggarai, Raih Apresiasi Hari Bhayangkara ke-80
Dalam pemaparannya, pemerintah menekankan pentingnya pencegahan berbasis keluarga, penguatan peran desa, keberanian masyarakat untuk melapor, serta kolaborasi lintas sektor.
Isu perlindungan anak semakin menguat ketika Katim Pencegahan Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri, Iptu Silvester Guntur, memaparkan keterkaitan antara kekerasan, intoleransi, dan terorisme.
Ia menegaskan bahwa terorisme tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang.
“Terorisme itu sebuah proses. Dimulai dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga berujung pada terorisme,” ujarnya.
Silvester mengibaratkan proses tersebut seperti pohon: intoleransi sebagai akar, radikalisme dan ekstremisme sebagai batang dan ranting, sementara terorisme adalah buahnya.
Baca Juga: Dari Hewokloang ke Panggung Nasional: Cletus Beru Tembus 5 Besar Wonderful Indonesia Award 2026
Ia juga mengungkap perubahan signifikan dalam pola perekrutan kelompok radikal yang kini memanfaatkan ruang digital.
“Dulu melalui kajian dan pertemuan. Sekarang mereka masuk lewat ruang digital,” katanya.
Menurutnya, metode baru ini membuat siapa saja berpotensi terpapar, tanpa memandang usia, latar belakang, maupun agama.
“Fatalnya, semua orang berpeluang menjadi target,” tegasnya.
Silvester menyebut anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam pola rekrutmen baru tersebut.
“Terdapat 150 anak yang terpapar dan 13 di antaranya sudah melakukan aksi,” ungkapnya.
Ia bahkan mengungkap fakta bahwa di Nusa Tenggara Timur telah ditemukan anak-anak yang terpapar paham radikal melalui internet.
Baca Juga: Festival Kelas Dunia: 4 Suku Besar Bersatu, Fulan Fehan Ke-4 Sukses Gelar Likurai Kolosal di Tapal Batas
“Di NTT ada 10 anak yang terpapar,” katanya.
Menurutnya, pintu masuk utama adalah permainan daring.
“Berawal dari game online, lalu masuk ke grup WhatsApp, Instagram, atau Telegram. Di sana dilakukan indoktrinasi, bahkan diajarkan merakit bom dan menggunakan senjata,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara perundungan dengan radikalisme. Banyak pelaku aksi ekstrem, katanya, berasal dari korban bullying.
“Dulu korban bullying menyendiri, sekarang bisa melakukan pembalasan dengan cara ekstrem,” ujarnya.
Silvester mengingatkan masyarakat agar tidak mengucilkan mantan anggota jaringan radikal yang telah kembali ke NKRI.
“Kita harus merangkul mereka, bukan mengucilkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu.
Baca Juga: Gold Eranya Berakhir ! Neymar Pensiun dari Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
“Semua penganut agama berpotensi, jadi jangan dikaitkan dengan satu agama saja,” katanya.
Dalam sesi berikutnya, Kanit PPA Polres Manggarai, AIPTU Antonius Habun, menjelaskan aspek hukum perlindungan perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual nonfisik.
Ia menegaskan bahwa cat calling dapat masuk dalam ranah pidana jika menimbulkan rasa tidak nyaman.
“Laporkan jika mengalami cat calling. Itu bisa diproses hukum dengan ancaman sembilan bulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik perkawinan paksa dan berbagai bentuk kekerasan yang kerap dibenarkan atas nama tradisi.
“Negara hadir untuk melindungi martabat manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P3A Manggarai, Susana Surya Sukut, menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai investasi bangsa.
Baca Juga: Dinilai Menyesatkan Sejarah Adat Nggorang, Feri Adu Minta Surat Camat Komodo Dicabut
“Anak adalah aset. Melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak persoalan anak berakar dari pola asuh yang tidak sehat di dalam keluarga.
Diskusi berlangsung dinamis. Tokoh masyarakat, Kamsudin Usman, meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihukum berat sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ketua kader PKK Kecamatan Reo berharap kegiatan serupa terus dilakukan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pengawasan terhadap rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Baca Juga: Guncang Bumi Marapu! Yons Ebit Lantik Pengurus TMI Se-Sumba Barat Daya, Petani Siap Jadi Garda Pangan
Hal senada disampaikan Lurah Reo, Rusmim, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI dan Polri.
Forum Anak juga mengangkat isu aborsi dan hak hidup anak, sementara Lurah Wangkung mendorong pembentukan jejaring perlindungan hingga tingkat desa.
Menutup kegiatan, para narasumber sepakat bahwa perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan radikalisme tidak dapat dilakukan secara parsial.
Dibutuhkan keterlibatan semua pihak—keluarga, pemerintah, sekolah, tokoh agama, hingga aparat penegak hukum—untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks di era digital.***
Penulis: Angelus Durma
Artikel Terkait
Ninonk Bikin Harga Bawang Merah Tetap Murah, Ibu-Ibu Rumah Tangga Ikut Berpenghasilan
Alumni Berdampak: Aipda Heribertus Tena Rajut "Rumah Harapan" di Tepian Manggarai, Raih Apresiasi Hari Bhayangkara ke-80
Kirim Pesan PHK Lewat WA, Mantan Karyawan Akan Adukan Pihak Manajemen PT Nusa Bunga Ende ke Nakertrans
Kaget Saldo Mendadak Jadi Rp 1 Triliun, Nasabah Minta Penjelasan Bank BRI Unit Penfui Kupang
Kasus Uang Masuk Rekening Triliunan Rupiah dan BRI Bungkam, Warganet : itu Pencucian Uang
Terkuak! Empat Temuan Fatal di Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Petani Terancam Gagal Panen