Muhamad Saing Terbukti Kalah Di Mahkamah Agung, Segera Membayar Kerugian 8 Milyard

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 27 Juli 2026 | 08:03 WIB
Muhamad Saing Terbukti Kalah Di Mahkamah Agung, Segera Membayar Kerugian 8 Milyard
Muhamad Saing Terbukti Kalah Di Mahkamah Agung, Segera Membayar Kerugian 8 Milyard

IDE NUSANTARA.COM - Pertumbuhan pariwisata di Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas membuka peluang besar bagi investasi. Nilai tanah terus meningkat dan banyak warga lokal mulai menjual lahannya kepada investor. Namun, di balik geliat investasi itu, persoalan administrasi dan sengketa tanah masih menjadi hambatan yang kerap berujung di meja hijau.

Salah satu perkara yang menyita perhatian terjadi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sengketa bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan pantai yang berada di antara Hotel Sudamala dan Hotel Jayakarta.

Pada 13 Februari 2024, Muhamad Saing sebagai penjual tanah dan Lie Sian selaku investor (pembeli tanah) asal Denpasar, menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 di hadapan Notaris Muhamad Taufikurrahman.

Baca Juga: Masuk 5 Besar Nasional! Cletus Beru Bawa Desa Wisata Umauta Harumkan Nama Sikka di Wonderful Indonesia Awards 2026

Saat itu tanah belum bersertifikat. Namun seluruh dokumen persyaratan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah lengkap. Dalam PPJB disepakati bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan paling lambat satu bulan setelah SHM terbit. Proses pengurusan sertifikat juga disepakati dilakukan bersama. Tapi faktanya, penjual tanah Muhamad Saing mengurusnya sendiri.

Sambil menunggu penerbitan sertifikat, pembeli mulai mengeluarkan biaya untuk pembersihan lokasi, sewa alat-alat, membangun pagar keliling dan pondok sebagai persiapan usaha kuliner di lokasi tersebut.

Namun, di tengah proses itu, Muhamad Saing penjual tanah justru menggugat pembatalan PPJB ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam gugatan Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025, ia beralasan BPN tidak dapat memproses SHM karena tanah tersebut merupakan sempadan pantai atau kawasan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Tanggapan Kejati NTT soal Gedung Rawat Inap RSU Borong yang alami Keretakan Dini

Dalil tersebut tidak terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Labuan Bajo kemudian menolak seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Lie Sian, Jon Kadis, SH, mengatakan perkara itu sempat berbalik ketika Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Namun putusan PT tersebut akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung dan tetap pada putusan PN Labuan Bajo.

"Putusan PN sudah sesuai rasa keadilan. Namun Penggugat mengajukan banding ke PT Kupang. Herannya, PT Kupang justru mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Lalu prinsipal kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya pada 29 Juni 2026 keluarlah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi kami. PPJB tetap berlaku. Dengan demikian hak pembeli tetap dilindungi," kata Jon, Minggu (26/7/2026).

Tokoh masyarakat adat Labuan Bajo, Mikael Mensen, menilai putusan Mahkamah Agung mempertegas pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi tanah.

Baca Juga: Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Pastikan Sinergi MBG dan Pertanian Perkuat Kesejahteraan Petani

"Kejujuran adalah nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Saya tinggal di Desa Gorontalo dan mengenal Muhamad Saing penjual tanah. Saya juga dipercaya Ibu Lie Sian ikut mengerjakan pagar setelah PPJB ditandatangani. Dokumen dari desa lengkap dan salah satunya menyebut lokasi tanah berada di luar batas sempadan pantai. Ketika mendengar adanya gugatan dari Muhamad Saing setelah menerima uang muka, saya heran, jangan-jangan ada ketidakjujuran. Setelah putusan kasasi menyatakan Muhamad Saing kalah, dugaan saya ternyata benar," ujar Mikael melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Lie Sian mengaku mengalami kerugian besar akibat sengketa yang berlangsung hampir tiga tahun. Menurutnya, investasi yang telah dipersiapkan tidak bisa berjalan karena perkara tersebut.

"Saya rugi karena kehilangan peluang usaha hampir tiga tahun. Kami sudah membantu membersihkan lokasi, memagar keliling, bangun pondok, bahkan menghadapi persoalan dengan pihak lain di bagian selatan tanah itu. Setelah semuanya aman dan pagar selesai dibangun, justru kami digugat untuk membatalkan PPJB yang sah," katanya.

Baca Juga: Kejari Manggarai Bantah Soal Dugaan Terima Fee Proyek Gedung Rawat Inap RSU Borong, PPK Bungkam, Kontraktor Blokir Nomor Wartawan

Lie Sian menyebut putusan kasasi menjadi akhir dari sengketa perdata. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, ia mengaku akan menempuh jalur pidana.

"Sekarang perkara sudah inkrah melalui putusan kasasi tanggal 29 Juni 2026. Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Investasi pembangunan usaha kami tertunda hampir tiga tahun. Kami mengalami kerugian keuangan, biaya pembersihan lahan, pagar keliling, pondok, dan kerugian moral serta psikis yang sangat besar. Kami juga terkena penalti karena kerja sama bangun usaha dengan investor luar negeri tertunda. Nilai kerugian yang sudah kami keluarkan hampir Rp 8 miliar dan kerugian itu akan kami tuntut kepada Muhamad Saing penjual tanah," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X