IDENUSANTARA.COM - Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai membuka perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi senilai sekitar Rp102 miliar di Kabupaten Manggarai Timur terus menguat. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu sebelumnya disebut telah dilaporkan oleh Lembaga LPPDM yang dipimpin Marsel Ahang. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana laporan tersebut diproses.
Di tengah besarnya nilai anggaran dan harapan ribuan petani terhadap proyek tersebut, minimnya informasi dari aparat penegak hukum mulai memunculkan pertanyaan publik. Masyarakat menilai keterbukaan mengenai status penanganan laporan merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum, terlebih proyek tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Terkuak! Empat Temuan Fatal di Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Petani Terancam Gagal Panen
Sejumlah kalangan menilai tidak ada alasan bagi Kejari Manggarai untuk menutup informasi mengenai tahapan penanganan laporan. Setidaknya, publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut masih dalam tahap telaah, telah masuk penyelidikan, atau justru belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Yang diminta masyarakat bukan isi penyelidikan, melainkan kepastian bahwa laporan benar-benar ditangani. Publik berhak mengetahui sudah sampai di mana prosesnya agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak," ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut kepada media ini pada Senin (13/7/2026).
Desakan itu tidak muncul di ruang hampa. Sebelumnya, media ini melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada 30 Juni 2026. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang kemudian diperkuat oleh keterangan beberapa narasumber yang diwawancarai secara terpisah pada 3 Juli, 5 Juli, dan 10 Juli 2026.
Temuan pertama berkaitan dengan kondisi fisik saluran irigasi. Pada sejumlah titik yang belum selesai dikerjakan, terlihat kerusakan pada pasangan beton. Yang mengundang perhatian, bagian yang mengalami kerusakan disebut hanya ditahan menggunakan karung sebagai penanganan sementara.
"Yang kami lihat di lapangan, saluran yang belum selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan. Anehnya, bagian yang rusak hanya ditambal menggunakan karung. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, bagaimana kualitas bangunan ketika proyek sudah diserahterimakan nanti?" kata narasumber berinisial AW.
Baca Juga: Kasus Uang Masuk Rekening Triliunan Rupiah dan BRI Bungkam, Warganet : itu Pencucian Uang
Menurut AW, kerusakan yang muncul bahkan sebelum pekerjaan selesai seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek.
"Kalau sebelum selesai saja sudah rusak, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas material, metode pelaksanaan, sampai efektivitas pengawasannya," ujarnya.
Temuan berikutnya menyangkut metode pencampuran material. Berdasarkan hasil penelusuran media ini, sejumlah pekerja masih mengaduk semen dan material konstruksi secara manual tanpa menggunakan mesin molen.
Bagi proyek dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp102 miliar, kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena penggunaan peralatan yang memadai merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi mutu pekerjaan.
"Kami melihat pekerja masih mengaduk material secara manual. Untuk proyek bernilai ratusan miliar, tentu kondisi seperti ini memunculkan pertanyaan mengenai standar mutu pekerjaan," ujar narasumber berinisial AD.
Artikel Terkait
Efek Pasar Murah Mulai Terasa, Harga Bawang Merah di Labuan Bajo Turun hingga Rp 23.000 per Kilogram
Belajar Melampaui Rumus, Ikhtiar Prodi Matematika Unika Ruteng Mencetak Guru Profesional
Inovasi Wondr by BNI, Komitmen Melindungi Nasabah
Gold Eranya Berakhir ! Neymar Pensiun dari Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
"Mama Peluk Terus Biar Adik Tidak Sakit" - Prisilia, Bayi 2 Minggu Berjuang Lawan Benjolan di Kepala, Orang Tua Pasrah Menanti Uluran Kasih
Tersentuh Kisah Prisilia, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Kirim Bantuan: "Segera Bawa Bayi Ini ke Kupang"
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Haji Ramang dan M Syair Diduga Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan
Menerangi Rumah dengan Cinta; OMK St. Eduardus Watunggong Pasang Meteran Listrik untuk Warga Miskin