Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Hj Ramang dan M. Syair Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Rabu, 8 Juli 2026 | 10:55 WIB
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Hj Ramang dan M. Syair Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Hj Ramang dan M. Syair Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan

IDENUSANTARA.COM - Sengketa tanah ulayat di wilayah kedaluan Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas. Hj Ramang, yang disebut sebagai anak atau ahli waris perdata alm.Ishaka & Haku Mustafa (fungsionaris adat) bersama Muhamad Syair dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen tanah.

Perkembangan tersebut menjadi babak baru dari konflik tanah ulayat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik yang terus berulang.

Baca Juga: Tersentuh Kisah Prisilia, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Kirim Bantuan: Segera Bawa Bayi Ini ke Kupang

Tim Hukum Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari pembagian tanah ulayat yang menurut mereka sebenarnya telah dinyatakan selesai lebih dari satu dekade lalu.

Mereka mengacu pada hasil musyawarah tokoh adat Nggorang pada 1 Maret 2013 yang menyepakati bahwa seluruh tanah ulayat telah selesai dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak. Dengan berakhirnya proses pembagian tersebut, maka pembagian tanah ulayat juga dinilai telah berakhir.

"Betul beliau penerus anak / ahli waris perdata, tetapi fungsi membagi tanah ulayat sudah tidak lagi padanya. Bagaimana mau membagi tanah, wong tanah ulayat sudah habis terbagi" ujar Jon kadis,SH, Tim Hukum Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Menurut Jon Kadis, persoalan mulai muncul karena setelah musyawarah tahun 2013 masih terdapat praktik pembagian tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat. Kondisi itu dinilai memicu terjadinya tumpang tindih kepemilikan, munculnya klaim baru atas bidang tanah yang sama, hingga berujung pada berbagai sengketa di pengadilan maupun laporan pidana.

Baca Juga: Mama Peluk Terus Biar Adik Tidak Sakit - Prisilia, Bayi 2 Minggu Berjuang Lawan Benjolan di Kepala, Orang Tua Pasrah Menanti Uluran Kasih

Ketua tim Kuasa Hukum penggugat dan pelapor, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya menyoroti adanya hal baru yaitu terbitnya akta notaris pada tahun 2026 yang sepertinya mengukuhkan H Ramang & M.Syair sebagai fungsionaris adat. 

"Koq heran ya, terdapat akta notaris tentu atas kemauan Ramang dimana semacam penguatan versi dirinya sendiri sebagai fungsionaris pembagi tanah, sebuah peristiwa baru pertama kali terjadi dalam sejarah masyarakat adat Nggorang. Ini kacau", katanya.

"Memang tidak ada larangan, tapi masalahnya saya duga kuat tidak semua tokoh adat masyarakat Nggorang turut menandatangani akta tersebut," jelasnya.

Selain menjadi perhatian masyarakat adat, persoalan tersebut kini telah merambah ke ranah hukum. Sejak tahun lalu hingga tahun ini, H. Ramang dan M. Syair beberapa kali tercatat sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa tanah.

Baca Juga: Gold Eranya Berakhir ! Neymar Pensiun dari Timnas Brasil di Piala Dunia 2026

Tidak hanya itu, keduanya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen tanah.

Irjen Pol(P) I Wayan menyebut penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap H. Ramang, Muhamad Syair, calon investor Santosa Kadiman, serta beberapa oknum Kantor Pertanahan/BPN Labuan Bajo. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X