Menurutnya, para teradu mengeluarkan pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS sebanyak dua kali, yang disertai dengan perubahan jumlah, peringkat, dan nama-nama dalam lampiran pengumuman tersebut.
Selain itu, pengadu juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil wawancara yang awalnya dikirimkan ke grup Whatsapp PPS Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali oleh Ketua PPK Langke Rembong.
Baca Juga: Ikatan Keluarga Besar Golo Kantar Bali Menggelar Acara Nataru 2025
Selanjutnya, para teradu mengirimkan kembali perbaikan pengumuman hasil seleksi tanpa mengubah nomor surat. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pengadu.
Pengadu juga menambahkan bahwa status kelulusan peserta tidak mencantumkan nilai hasil wawancara, baik dalam pengumuman maupun dalam aplikasi SIAKBA, sehingga proses seleksi wawancara dianggap tidak transparan.
Jawaban Teradu
Para teradu dengan tegas membantah dalil pengadu yang mengklaim mendapat nilai tertinggi dalam seleksi wawancara. Florianus Irwan Kondo (teradu II), menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, yang menempatkannya pada urutan keempat dari delapan peserta.
Dalam pelaksanaan pengumuman hasil penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, teradu II menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Manggarai berlandaskan kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Menurut Florianus, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pengumuman nilai hasil wawancara kepada publik.
“Oleh karena pasal tersebut, teradu berpendapat bahwa klaim pengadu tentang kewajiban untuk mengumumkan nilai wawancara secara terbuka tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Ekor Babi Mati di Elar-Manggarai Timur, Pemda Matim di Minta Segera Tanggapi
Terkait dengan unggahan hasil wawancara di aplikasi SIAKBA, teradu II menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS.
Adapun perbaikan yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, Florianus menambahkan, hanya mencakup perubahan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta perbaikan urutan status terpilih dan pengganti. Perbaikan tersebut, menurutnya tidak mengubah hasil penilaian seleksi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yosep Dasi Jawa (unsur masyarakat), Lodowyk Fredrik (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu).