daerah

Kementrian ESDM RI, Dorong APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Milik CV Langga Putra di Borong

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:16 WIB
Kasie Bidang Minerba Geologi dan Air Tanah di Cadin Wilayah Tiga NTT, Andreas Kantus (Foto: Dok Pribadi A.K)

Manggarai Timur, Idenusantara.com - Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Bobo, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT mendapat respon serius dari kementrian ESDM RI. 

Melalui Kasie Bidang Minerba Geologi dan Air Tanah di Cadin Wilayah Tiga NTT yang meliputi wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo, menyampaikan bahwa aktivitas galian C di Wae Bobo oleh perusahaan CV Langga Putra sangat merugikan banyak orang. 

"Perlu diperhatikan juga bahwa kegiatan di wae bobo oleh perusahaan tersebut tidak saja sudah mengambil sirtu untuk diperjualbelikan tapi juga harus diperhatikan dampak sosial dan lingkungan, " Ujar Andreas Kantus, Kasie Bidang Minerba dan Air tanah merespon pemberitaan media idenusantara.com 

Tak hanya itu, kepada media ini pada Kamis, 27 Maret 2025, Andrea Kantus juga manjelaskan kalau dampak dari kegiatan galian C tersebut juga berpengaruh pada pemasukan Daerah yang tidak terakomodir, baik untuk Reklamasi maupun pemasukan dari pajak MBLB. 

Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik

Andreas Kantus juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas tambang galian C milik CV Langga Putra. 

"Bagus untuk supaya ditertibkan oleh teman2 APH, " Mengutip pesan WhatsApp dari A.K yang diterima media ini

"Melalui kejadian ini, setiap masyarakat di Kabupaten Matim berkeinginan untuk investasi tambang wajib mengurusi izin Pertambangan, bisa melalui Jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, dan sementara kabupaten2 di NTT mempersiapkan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) jika sdh dikeluarkan oleh KESDM, masyarakat boleh mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada WPRnya," Jelasnya lagi

Sementara pengerukan material galian C yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

Temuan ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan ilegal di DAS yang tidak memiliki izin. 

Penambangan pasir milik CV Langga Putra yang diduga Ilegal (Foto: IDN.com)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, CV Langga Putra diketahui melakukan pengerukan pasir dan batu di wilayah tersebut tanpa mematuhi ketentuan peraturan yang ada, khususnya yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan.

Desak Lakukan Penyelidikan 

Firman Jaya, Ketua Gerakan Aktivis Manggarai Timur kini mendesak pihak Polres Matim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan Direktur CV Langga Putra, Isdorus Mbajo dalam aktivitas penambangan ilegal ini. 

Halaman:

Tags

Terkini