daerah

Parkir Liar Marak di Ruteng, Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:09 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Sejumlah titik di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, belakangan ini sedang marak kendaraan yang parkir liar.

Kondisi tersebut jelas mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan ketertiban arus lalu lintas.

Tak hanya itu, fenomena parkir liar ini juga mengurangi estetika kota dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.

Pantauan media ini menunjukkan, area-area seperti sekitar Pasar Ruteng, kompleks pertokoan, dan beberapa ruas jalan protokol lainnya seringkali dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir sembarangan.

Banyak kendaraan ditemukan parkir di bahu jalan, bahkan ada yang memakan sebagian badan jalan, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Adrian(35), mengeluhkan kondisi ini.

"Sering sekali macet gara-gara mobil atau motor parkir sembarangan. Apalagi kalau mau lewat dekat pasar, susah sekali," ujarnya.

Senada dengan Rian, warga lain berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini segera diselesaikan.

Tak hanya warga, salah satu pemilik usaha pertokoan yang namanya enggan dimediakan juga menyampaikan keresahannya.

Pemilik toko tersebut mengaku, merasa dirugikan oleh parkiran kendaraan jasa angkutan travel yang menghalangi pintu masuk.

"Usaha saya terhalangi oleh banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Pembeli enggan masuk ke toko saya karena ditutupi oleh kendaraan-kendaraan tersebut," ujarnya dengan nada kesal.

Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir serta penegakan hukum bagi pelanggar dinilai krusial untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota Ruteng.

Aturan Hukum dan Sanksi Parkir Liar

Payung hukum tentang aturan parkir liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman:

Tags

Terkini