Hak Jawab Kuasa Hukum Muhamad Saing atas Pemberitaan Sengketa Tanah Gorontalo Komodo

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15 WIB
Alasan Klaim Tanah Sempadan Muhamad Saing Tidak Terbukti dalam Putusan Kasasi, Ia Segera Dilaporkan Pembeli Tanahnya
Alasan Klaim Tanah Sempadan Muhamad Saing Tidak Terbukti dalam Putusan Kasasi, Ia Segera Dilaporkan Pembeli Tanahnya

IDE NUSANTARA.COM — Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan media online yang dinilai merugikan klien mereka dalam perkara sengketa tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hak Jawab tersebut ditujukan kepada redaksi media online Okebajo.com dan NTTUpdate.net, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait kewajiban pemberitaan berimbang.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar telah menyudutkan Muhamad Saing serta membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Baca Juga: Sambut Bulan Kemerdekaan, Hendrik Gabu Galang Bantuan untuk Anak Yatim-Piatu di SMPN Satu Atap Munde Manggarai Timur

“Tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada klien kami merupakan fitnah yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas tim kuasa hukum dalam rilis yang diterima, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, mereka juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pihak tergugat yang menyebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetap berlaku.

Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena salinan resmi putusan Mahkamah Agung hingga kini belum tersedia dalam sistem e-court.

“Pertanyaannya, dari mana kesimpulan tersebut diperoleh, sementara salinan putusan belum muncul secara resmi,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Muhamad Saing Terbukti Kalah Di Mahkamah Agung, Segera Membayar Kerugian 8 Milyard

Tim kuasa hukum bahkan mengindikasikan adanya dugaan kebocoran informasi terkait putusan Mahkamah Agung. Atas hal tersebut, mereka mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam poin lainnya, mereka juga membantah klaim kerugian sebesar Rp8 miliar yang disebut dalam pemberitaan.

Menurut mereka, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum karena hubungan para pihak masih dalam tahap PPJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah belum terjadi sebelum ditandatangani AJB di hadapan PPAT,” jelas mereka.

Baca Juga: Muhamad Saing Terbukti Kalah Di Mahkamah Agung, Segera Membayar Kerugian 8 Milyard

Tim kuasa hukum juga menilai tindakan pemagaran bambu di atas objek sengketa oleh pihak tergugat sebagai bentuk penguasaan sepihak yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka membantah tuduhan terkait pembangunan pondok di lokasi sengketa. Menurut mereka, bangunan tersebut justru didirikan oleh Muhamad Saing sebagai pemilik tanah.

Terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), mereka menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengajak pihak tergugat untuk mengurus bersama.

Namun, upaya tersebut disebut ditolak. Permohonan SHM yang diajukan juga tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat karena lokasi masuk dalam kawasan sempadan pantai.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat Dibalik Korupsi Eks Jampidsus

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik klien mereka, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Manggarai Barat serta mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp10 miliar.

Melalui Hak Jawab ini, mereka juga meminta media yang telah memberitakan perkara tersebut untuk memuat klarifikasi secara utuh dan proporsional sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

“Hak Jawab ini merupakan bagian dari hak konstitusional klien kami serta kewajiban pers dalam menjaga akurasi dan keseimbangan informasi,” demikian pernyataan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X