daerah

Parkir Liar Marak di Ruteng, Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:09 WIB

Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ secara spesifik mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan, sementara Pasal 287 ayat (1) menegaskan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan bagi pelanggar rambu atau marka larangan parkir.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga melarang penggunaan ruang manfaat jalan (seperti trotoar, bahu jalan, atau median jalan) untuk parkir karena dapat mengganggu fungsi jalan dan kapasitas lalu lintas.

Lokasi-lokasi yang secara umum dilarang untuk parkir mencakup tempat penyeberangan, jalur khusus pejalan kaki/sepeda, tikungan, persimpangan, depan pintu keluar-masuk, hingga area yang menutupi rambu lalu lintas atau keran hidran.

Penegakan hukum terhadap parkir liar tidak hanya terbatas pada denda. Petugas berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas seperti penguncian ban, penderekan kendaraan ke tempat parkir resmi, hingga pencabutan pentil ban.

Sementara itu, Peraturan Daerah tentang parkir liar di Kabupaten Manggarai mengatur tentang ketertiban perparkiran di daerah, termasuk larangan parkir liar di badan jalan umum.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 02 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan ini melarang adanya parkir liar di badan jalan umum, dan mengharuskan masyarakat untuk menggunakan lahan parkir yang telah disediakan.

Perda ini menegaskan bahwa parkir liar di badan jalan umum tidak diperbolehkan dan pengendara wajib menggunakan lahan parkir yang telah disediakan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif yang disesuaikan dalam aturan Perda tersebut.

Media ini sudah mencoba menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai untuk meminta konfirmasi terkait maraknya parkiran liar kendaraan di kota Ruteng.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Dishub Manggarai belum mendapat tanggapan.

Halaman:

Tags

Terkini