daerah

PMKRI Ruteng Ultimatum Kadis PPO Manggarai: Cabut Surat Edaran atau Hadapi Gelombang Demonstrasi!

Gordianus Jamat
Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:21 WIB
Ketua Presidum PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus, Margareta Kartika.

Idenusantara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng “Santu Agustinus” melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai terkait Surat Edaran Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang mewajibkan lampiran bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026.

Hal ini disampaikan PMKRI Cabang Ruteng dalam pernyataan sikap resminya yang diterima oleh media ini pada Sabtu (28/6).

Dimana, dalam pernyataan tersebut, PMKRI Cabang Ruteng secara tegas menyatakan sikap menolak atas kebijakan tersebut dan mengultimatum Kadis PPO untuk segera mencabut surat edaran dalam tiga hari kerja, atau akan menghadapi gelombang aksi demonstrasi besar-besaran.

Baca Juga: PMI Matim Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kampung Golo

Margareta Kartika selaku etua Presidium PMKRI Ruteng, mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan konstitusi.

“Kebijakan ini sadis. Anak-anak tidak bisa sekolah hanya karena orang tuanya belum bayar pajak? Ini tindakan yang mencederai hak asasi manusia dan menabrak UUD 1945. Kami minta ini dicabut dalam waktu tiga hari, jika tidak, kami turun ke jalan!” tegas Margareta dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kekacauan administrasi publik yang menjadikan pendidikan sebagai alat pemaksaan pajak.

“Sekolah bukan kantor pajak! Tugas sekolah adalah mencerdaskan anak bangsa, bukan memungut PBB. Ini kebijakan irasional dan memalukan,” tegasnya.

Baca Juga: Sentuhan Persaudaraan Polres Manggarai untuk Para Purnawirawan Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, Margareta juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap anak-anak dari keluarga miskin.

"Kebijakan tersebut tidak hanya diskriminatif, tetapi juga menyandera hak pendidikan anak atas nama kewajiban fiskal orangtua," tukasnya.

Selain itu, Kartika juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melanggar 11 landasan hukum dan moral, mulai dari Pasal 31 UUD 1945, UU Perlindungan Anak, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Anak adalah subjek hukum sendiri. Ia tidak bisa dihukum karena orang tuanya belum lunas PBB. Ini bukan negara kolot yang menyamakan anak dan orang tua dalam kewajiban fiskal!” tegas Margareta.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Manggarai Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Halaman:

Tags

Terkini