daerah

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Arisan Online di Labuan Bajo Berakhir Damai

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:28 WIB

Labuan Bajo, idenusantara.com -- Kasus dugaan penggelapan dana arisan online (Arisol) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir damai.

Pelapor dalam kasus ini, MA (29), secara resmi mencabut laporan terhadap terlapor berinisial KD (26) yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Manggarai Barat pada Kamis (3/7/2025) lalu.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, Polres Manggarai Barat menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus dugaan penggelapan dana arisol tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kasus sudah diselesaikan secara restorative justice. Kerugian uang yang dialami pelapor, sudah dikembalikan semua. Awalnya kerugiannya Rp 24,8 juta, tapi dalam perjanjian damai disepakati menjadi Rp 35 juta sebagai bentuk itikad baik," kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Kamis (17/7) pagi.

Baca Juga: Parkir Liar Jadi Target Operasi Patuh Turangga Polres Mabar di Labuan Bajo

Kasat Reskrim menuturkan penerapan restorative justice tersebut telah melalui gelar perkara maupun serangkaian analisa dan evaluasi serta semua persyaratan telah terpenuhi.

Menurutnya, mencapai keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat.

"Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, sehingga kami berkesimpulan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif," tutur dia.

Dirinya pun menyampaikan meskipun proses hukum tidak dilanjutkan, pemeriksaan terhadap KD (26) tetap dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Modus Pecah Kaca Ke Kejari Mabar

"Kita mengikuti SOP. Meskipun damai, terlapor tetap diperiksa untuk nanti disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, AKP Lufthi menekankan pentingnya kejelasan aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana arisol.

Halaman:

Tags

Terkini