daerah

Wooow!! Ramai-Ramai Gugat Cerai Usai Terima SK, Puluhan Guru PPPK di Cianjur dan Blitar Tinggalkan Suami Pengangguran

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi Istri PPPK ceraikan suami pengangguran (Foto:Ist net)

Idenusantara.com-Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendadak mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Fenomena yang mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur ini didominasi oleh guru perempuan yang menggugat suaminya, mayoritas karena persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.

Mengutip detikJabar, sebanyak 42 PPPK di Cianjur mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut, 30 orang baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses dan tinggal menunggu dokumen ditandatangani pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Tahun Anggaran 2022, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyatakan dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK tahun ini, 30 orang atau sekitar 1 persen di antaranya mengajukan cerai, sebagian besar perempuan.

“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” ujar Ruhli, melansir detikjabar pada Kamis (24/7/2025).

Ia menyebutkan, masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama.

“Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” ujarnya.

Baca Juga: Komitmen Serius Gubernur Melki Untuk Pembangunan Jalan di Elar Manggarai Timur

Disdikpora Cianjur berusaha melakukan mediasi dan meningkatkan pembinaan guna mencegah kasus serupa terulang.

“Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya,” imbuh Ruhli.

Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, mengungkapkan bahwa 12 ajuan perceraian sudah diproses pihaknya sepanjang Januari–Juli 2025.

“Yang 7 sudah keluar suratnya, dan yang 5 masih menunggu dokumennya ditandatangani,” jelasnya.

Menurut Usman, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak terselesaikan lewat mediasi di dinas terkait. “Sebenarnya ada tahapan, pertama di mediasi di dinas. Kalau tidak selesai diproses oleh kami, nanti ada mediasi lagi. Kalau tidak ada titik temu juga baru dikeluarkan dokumen yang nantinya jadi penyerta dalam gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini