Wooow!! Ramai-Ramai Gugat Cerai Usai Terima SK, Puluhan Guru PPPK di Cianjur dan Blitar Tinggalkan Suami Pengangguran

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi Istri PPPK ceraikan suami pengangguran (Foto:Ist net)
Ilustrasi Istri PPPK ceraikan suami pengangguran (Foto:Ist net)

Rita juga mengajak sekolah membangun jaringan dukungan antara sesama guru dan wali murid. Meski menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa ASN harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian.

“Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat,” tegas Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X