Rita juga mengajak sekolah membangun jaringan dukungan antara sesama guru dan wali murid. Meski menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa ASN harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian.
“Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat,” tegas Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar.