Lebih lanjut Yance Janggat, SH menegaskan kalau
PPK dan BPJN, HARUS BERTANGGUNG JAWAB.
Komentar warga lainnya
Dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Sabtu (9/8/2025), seorang warga asal Manggarai berinisial HS, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kontraktor yang menangani proyek tersebut. HS menduga adanya skandal korupsi terkait pelaksanaan proyek-proyek pada tahun anggaran 2024 yang diduga banyak laporan fiktif.
Yang dimaksud adalah proyek yang dikerja PT. AKAS asal Surabaya.
Lebih lanjut, HS mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa proyek di bawah Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepemimpinan Agustinus Junianto, S.T., M.T, juga banyak bermasalah. Ia mendesak agar Kementerian PUPR mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terlibat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia berharap agar penegak hukum benar-benar serius menuntaskan dugaan kasus korupsi ini dan tidak membiarkan proyek-proyek pembangunan menjadi ladang penyimpangan yang merugikan rakyat dan uang Negara.
"NTT diduga sebagai ladang korupsi para Elite. Saya bisa pastikan itu kalau penyelidikan berjalan asal APH punya taring," Tegasnya
Desakan KOMPAK Indonesia
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk segera memeriksa mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) Agustinus Junianto, S.T., M.T, terkait dugaan praktik KKN.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KOMPAK NTT, Gabriel Goa dalam keteranganya yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Gabriel Goa, fakta membuktikan bahwa BPJN NTT(Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur) mewajibkan semua rekanan yg berkontrak di BPJN untuk menggunakan laboratorium milik BPJN untuk menguji mutu semua material yg dipakai untuk proyek fisik jalan dan jembatan.