Diduga Melakukan Korupsi, Kompak Indonesia Desak KPK RI Periksa Kepala BPJN NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:07 WIB
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK  Indonesia  (Foto: Dok. Istimewa idenusantara.com )
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia (Foto: Dok. Istimewa idenusantara.com )

Kupang, idenusantara.com -- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk segera memeriksa kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) Agustinus Junianto, S.T., M.T, terkait dugaan praktik KKN. 

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam keteranganya yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2025).

Menurut Gabriel Goa, fakta membuktikan bahwa BPJN NTT (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur) mewajibkan semua rekanan yang berkontrak di BPJN untuk menggunakan laboratorium milik BPJN untuk menguji mutu semua material yang dipakai untuk proyek fisik jalan dan jembatan.

"Untuk tarif setiap material yg diuji dibebankan bervariasi ada paket yang nilai proyeknya Rp2 Miliar dibebankan Rp60 juta, ada paket yang nilai Rp 5Miliar dibebankan Rp72 juta dan paket yang nilai Rp16 Miliar dibebankan Rp100 juta lebih," Ujarnya

Baca Juga: BPJN X NTT Menangkan PT. NKT Tersandung Kasus Kejahatan Lingkungan Bangun Jalan Negara

Gabriel Goa juga membandingkan dengan tahun 2024, paket nilai Rp20 Miliar sampai Rp30 Miliar kontraktor bayar di Lab hanya Rp11 juta.

"Nampaknya BPJN dibawah kepemimpinan Janto, SE, ST, berani sekali melakukan dugaan kuat praktek KKN," Katanya 

Desakan KOMPAK NTT

Terpanggil nurani menyelamatkan NTT dari perampokan hak-hak Ekosob Rakyat NTT maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA)

Pertama, mendesak KPK RI berkolaborasi dengan BPK RI melakukan audit investigatif secara komprehensif terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melibatkan teman-teman Pers. 

Kedua, mendesak Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk melakukan klasifikasi dugaan Maladminstrasi.

Ketiga, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perintahkan Aparat Penegak Hukum, terutama KPK untuk memproses hukum dan menuntut seberat-beratnya praktek Korupsi Berjamaah di NTT. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X