Kejari Sumba Barat (22–24 Mei 2025).
Untuk kegiatan teknis, Bidang Pidmil mencatat intensitas tinggi dalam koordinasi penindakan dan penuntutan dengan berbagai pihak, seperti :Oditurat Militer III-14 Kupang, Kejari Belu, Kejari Kota Kupang, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara langsung maupun melalui media daring (Zoom Meeting).
Baca Juga: Danrem 161/Wirasakti Kunjungi Kejati NTT Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Beberapa momen penting di antaranya adalah koordinasi dengan: Kejari Belu (19–21 Februari 2025), Kejari Kota Kupang (10 Maret 2025 dan 25 April 2025), serta koordinasi ke Kejari Flores Timur dan Cabang Kejari Waiwerang (20–22 Agustus 2025).
Berdasarkan data, sepanjang Januari–Agustus 2025, Bidang Pidmil telah melaksanakan : 7 kali koordinasi penindakan, 7 kali koordinasi penuntutan, dan 4 kali kegiatan nonteknis.
Namun, pada aspek penanganan perkara koneksitas, dari target yang ditetapkan (6 laporan dan pengaduan, satu penyelidikan, satu penyidikan, satu penuntutan, dan satu eksekusi), belum terdapat perkara yang dapat ditangani maupun diselesaikan, sehingga capaian masih berada di angka 0%.
• BIDANG PEMULIHAN ASET
Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, jumlah barang rampasan yang berhasil dilelang mencapai 325 unit dengan total nilai hasil lelang sebesar Rp. 692.811.700.