perkara Tipikor Koni Ende
• Mendesak KPK RI melakukan supervisi dan
pengawasan terhadap penegakan hukum Tipikor
yang dilakukan oleh Polres Ende bahkan KPK RI
bisa ambil alih Penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi Koni Ende.
Siapa Pemeran Utama di Balik Rp2.1 Miliar dana Hibah KONI Ende yang Hilang Arah?
Kini kasus dugaan korupsi dana KONI Ende masih juga belum selesai. Masyarakat Kabupaten Ende menyebut bahwa pihak polres kabupaten Ende tidak serius dalam menangani kasus KONI yang menelan anggaran sebesar Rp2.1 miliar.
Masyarakat kota Ende menuding dan kuat dugaan ada oknum petinggi polres Ende yang terlibat dalam permainan anggaran dana KONI Ende yang mengabiskan uang Negara tanpa ada laporan jelas sebesar Rp2.1 miliar itu.
Pihak polres Kabupaten Ende juga dituding menyembunyikan hasil audit BPK-RI dengan alasan agar kasus tersebut mengendap lalu menghilang.
"Pihak Polres Ende hanya beralasan dan menyembunyikan hasil audit BPK-RI. Ini hanya permainan para elit dan hanya alasan saja supaya kasus tetap mengendap sehingga lama untuk memastikan kepastian hukum," Ujarnya
Yosef Badeoda, Ketua KONI terpilih periode 2025-2029 kabupaten Ende saat diwawancarai Media ini pada jumat (14/10) menegaskan, kalau Musda KONI Ende baru-baru lalu merekomendasikan pemeriksaan Inspektorat terkait dengan penggunaan anggaran hibah sebesar Rp2.1 Miliar.
"Musda KONI Ende baru2 lalu merekomendasikan pemeriksaan inspektorat terkait dengan penggunaan anggaran hibah utk KONI dari Pemda Ende dalam kepengurusan KONI yang lama. Sekarang lagi diperiksa oleh inspektorat," Tulis Yosef, merespon pesan wawancara yang dikirim Media ini
Musda KONI Ende mendorong inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tersebut dengan alasan karena hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Ende selama ini belum ada titik terang.
"Sebagaimana kita tahu hasil penyelidikan dan penyidikan kasus KONI oleh kepolisian selama ini belum ada titik terang. Yang kita dengar selentingan terbukti ada dugaan penyalahgunaan keuangan dana hibah KONI Ende dan para terduga diminta untuk mengembalikan uang yang telah disalahgunakan itu ke kas daerah. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada pengembalian uang negara tersebut," Ujarnya