Dugaan Suap di Tubuh Polres Ende pada Kasus Dana Hibah Rp2.1 Miliar Mulai Mencuat ke Publik, Kapolda NTT Diminta Bergerak Cepat

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 15 November 2025 | 14:20 WIB
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia  (Istimewa)
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia (Istimewa)

Ende, idenusantara.com -- Dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten Ende yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.1 Miliar terus menuai sorotan publik. Bagaimana tidak kasus yang sudah berumur kurang lebih 3 (tiga) tahun itu mandek di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ende. 

Menyoroti mandeknya kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ende yang masih belum jelas hasil penyidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ende, Kompak Indonesia mendesak Kapolda NTT untuk ambil alih perkara. 

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia Gabriel Goa, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Hibah KONI Ende yang merugikan negara hingga Rp2.1 miliar, harus segera mendapatkan kepastian hukum. 

KOMPAK Indonesia mendesak Kapolda NTT ambil alih penanganan perkara Tipikor KONI Ende

Lambannya proses penanganan Tindak Pidana Perkara Korupsi KONI Ende oleh Polres Ende mengakibatkan kepercayaan publik terhadap Polres Ende rendah dalam hal penegakan hukum Tipikor. Terpanggil nurani untuk mendukung proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang transparansi dan akuntabilitas KOMPAK Indonesia mendesak Kapolda NTT "Irjen Rudi Darmoko" untuk ambil alih kasus tersebut. 

Menurut Gabriel Goa (Ketua KOMPAK Indonesia), transparansi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Melalui akses informasi yang mudah dan terbuka, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat ditekan secara signifikan.

Selain transparansi publik, ada akuntabilitas publik. Yang mana menurut Gabriel Goa, akuntabilitas publik adalah kewajiban pemerintah untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada masyarakat.

Akuntabilitas publik memiliki peranan vital dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas menuntut setiap penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat dan lembaga pengawas.

Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menutup celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, platform digital seperti portal keterbukaan anggaran dan sistem pelaporan pengaduan masyarakat secara daring memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Drama Dana Hibah KONI Kabupaten Ende, Siapa Pemeran Utama di Balik Rp2.1 Miliar yang Hilang Arah?

Pernyataan Sikap KOMPAK Indonesia;

• Meminta Kapolda NTT perintahkan Dirkrimsus 

   Polda NTT untuk mengambil alih Penanganan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X