Dugaan Suap di Tubuh Polres Ende pada Kasus Dana Hibah Rp2.1 Miliar Mulai Mencuat ke Publik, Kapolda NTT Diminta Bergerak Cepat

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 15 November 2025 | 14:20 WIB
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia  (Istimewa)
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia (Istimewa)

Yosef Badeoda menegaskan kalau dirinya meminta pihak kepolisian segera menyampaikan ke publik terkait hasil penyelidikan kasus ini secara terbuka. 

"Sebagai bupati ende, saya akan minta pihak kepolisian segera menyampaikan ke publik hasil penyidikan kasus ini secara terbuka dan transparan biar publik tidak terus menduga-duga," Tegasny 

Baca Juga: Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Ambil Alih Perkara KONI Ende, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2.1 Miliar

Hal ini disampaikan Bupati Ende merespon desakan masayarakat Kabupaten Ende, karena terkait dengan keuangan negara dan penegakan hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya.

Komentar pengamat Publik 

Pengamat Kebijakan Publik, Soni Bowa, mendesak agar kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende tahun anggaran 2022 senilai Rp2,1 miliar segera dituntaskan. Ia menilai, kepastian hukum dalam perkara ini penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Diketahui sejak 1 Maret 2024, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende menangani perkara tersebut dengan memeriksa sekitar 42 saksi. Kasus bahkan telah diekspose ke BPK RI untuk perhitungan kerugian negara. Namun, hingga kini statusnya masih sebatas penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, meski publik terus menaruh perhatian besar pada perkembangannya.

Nama Fransiskus Taso, yang kini menjabat Ketua DPRD Ende periode 2024–2029 sekaligus Ketua Harian KONI pada periode sebelumnya, kerap disebut publik berada di lingkaran persoalan dana hibah ini. Meski demikian, aparat penegak hukum hingga kini belum menetapkan tersangka, sehingga menimbulkan kesan lambatnya proses hukum ketika menyentuh kalangan elite politik.

“Jika aparat penegak hukum tidak menuntaskan kasus ini, maka Bupati sekaligus Ketua KONI yang baru perlu mendorong adanya keterbukaan. Publik berhak tahu bagaimana dana hibah itu dipakai. Transparansi dan keadilan tidak boleh ditunda,” tegas Soni Bowa seperti dikutip karyaselebes.com

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut integritas lembaga olahraga di tingkat daerah. Soni menekankan bahwa penyelesaian yang jelas akan memberi kepastian bagi masyarakat serta mengembalikan marwah olahraga sebagai wadah pembinaan prestasi, bukan ruang untuk praktik penyalahgunaan anggaran.

Lebih jauh, Soni meminta agar Kapolri turut memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus KONI Ende. Dengan adanya perhatian langsung dari pimpinan tertinggi Polri, ia berharap proses hukum berjalan lebih cepat, profesional, transparan, dan tuntas. Publik Kabupaten Ende, katanya, menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu .

Penjelasan polres Ende pada kasus dugaan penyelewengan dana KONI

Dalam pemberitaan beberapa Media online, penyidik Satreskrim Polres Ende pada tangga 1 Maret 2024 lalu menjelaskan, penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende tahun 2022 lalu yang ditangani penyidik Polres Ende di Unit Tipidkor, masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 (empat puluh dua) orang saksi termasuk pejabat KONI Kabupaten Ende itu sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Ende saat itu, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H, menerangkan, pihaknya bahkan sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sekitar bulan Agustus tahun 2023 dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara KONI.

"Sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI, dimana petunjuknya adalah melengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya," jelas AKP Cecep Ibnu Ahmadi melalui website resmi Polres Ende. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X