Adapun empat paket proyek dimaksud yaitu :
1. Preservasi Jalan Ende-Wolowaru, Junction-Kelimutu dengan nilai Kontrak : Rp30.056.302.000,- dengan Panjang Penanganan (51,63 Km), Rutin Kondisi : 47,37 Km, Holding: 4,26 Km, Penanganan Longsoran: 912 Meter dan Rehabilitasi Jembatan; 38 Meter
2. Preservasi Jalan Wolowaru-Bts. Kota Maumere dengan Nilai Kontrak : Rp11.810.847.000,- Panjang Penanganan (61,51 Km),Rutin Kondisi : 56,01 Km, Holding : 5,50 Km dan penanganan Longsoran: 266 Meter.
3. Preservasi Jalan Waerunu-Larantuka dengan Nilai Kontrak : Rp4.593.545.000,- Panjang Penanganan (44,91 Km), Rutin Kondisi : 43,21 Km, Holding : 1,70 Km dan Longsoran : 355 Meter
4. Penggantian Jembatan Bliko dengan Nilai Kontrak : Rp18.212.062.000,- dengan Panjang Penanganan : 35 Meter
Satu paket tersisa adalah paket pekerjaan jalan Wairunu-Larantuka di Kabupaten Flores Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar lebih.
Publik Mendesak Kejati NTT Periksa PPK Satker PJN Wilayah IV
Salah satu tokoh masyarakat di Ende,yangt idak mau disebut namanya (H ) menilai bahwa pengawasan dari institusi teknis, terutama PPK dan Satker, sangat lemah bahkan terkesan melakukan pembiaran.
"Kami menduga PPK bersama Satker tutup mata. Pekerjaan seperti dilepas begitu saja tanpa kontrol apa pun. Kalau begini, bagaimana mutu bisa terjaga?" ujar H kepada awak media.
la juga menegaskan bahwa apabila proyek dengan kualitas buruk seperti ini tetap dibayarkan oleh Negara, maka patut diduga adanya praktik kongkalikong antara pelaksana proyek dan pemberi Surat Perintah Kerja (SPK).
"Kalau hasil yang begini tetap dibayar penuh, masyarakat bisa menilai sendiri ada apa di baliknya. Ini harus dibuka ke publik agar pengawasan anggaran bisa berjalan," tambahnya.
Tim media di lapangan juga menemui seorang warga berinisial T, yang mengaku kecewa terhadap pemeliharaan jalan tersebut.
"Tambal atau Patchingnya cepat dikerjakan., tapi hasilnya bergelombang, tidak rata, tebal-tipis pula. Kami pengguna jalan yang dirugikan." ungkap T, Senin (24/11).