Baca Juga: Drama Dana Hibah KONI Kabupaten Ende, Siapa Pemeran Utama di Balik Rp2.1 Miliar yang Hilang Arah?
la meminta Kejati NTT untuk tidak tinggal diam.
"Kami minta Kejati NTT turun periksa dan evaluasi proyek ini. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menggunakan jalan yang kualitasnya buruk" tegasnya.
Jika dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara terbukti, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum, di antaranya:
1. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
2. Perpres 16/2018 tentang Perngadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78-79: Pelaksana wajib mengikuti spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan. Pasal 11: PPK wajib mengendalikan kontrak dan memastikan kesesuaian hasil pekerjaan.
3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu, K3, serta pemasangan papan informasi proyek.
Indikasi tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.
Tokoh masyarakat di Ende mendesak KEJATI NTT untuk melakukan audit teknis serta audit anggaran terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
Tokoh Masyarakat H, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran publik.
"Ini uang negara, uang rakyat. Pemerintah harus memastikan pekerjaan yang dibayar adalah pekerjaan yang bernar, bukan yang asal jadi," tegasnya.
Artikel Terkait
Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Ambil Alih Perkara KONI Ende, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2.1 Miliar
Dugaan Suap di Tubuh Polres Ende pada Kasus Dana Hibah Rp2.1 Miliar Mulai Mencuat ke Publik, Kapolda NTT Diminta Bergerak Cepat
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten ENDE Mandek 4 Tahun di Polres Ende,Ada Apa?
Warga di Kota Ende Keluhkan Jalan Nasional KM 4 yang Penuh Lubang