sekarang Kasatker PJN Wilayah IV Provinsi NTT, • Saur Turnip, S.T., M.Sc., PPK 4.2
• PT Bina Citra Teknik Cahaya, kontraktor
pelaksana
• Konsultan pengawas, PT Diantama Rekanusa
Publik Harap Penegakan Hukum Tegas
Alih-alih memperlancar arus transportasi dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, proyek preservasi ini justru menimbulkan keresahan warga. Publik mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai maupun melakukan pelanggaran hukum.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa kondisi jalan di ruas Ende–Wolowaru mengalami sejumlah kejanggalan. Di antaranya, permukaan aspal tidak rata, bahkan terdapat gelombang yang membahayakan pengendara. Selain itu, lubang-lubang lama dibiarkan tanpa penanganan sempurna, dan sebagian ruas jalan telah mengelupas.
Tak hanya itu, ditemukan pula pori-pori aspal yang terbuka di beberapa titik. Hal ini mengindikasikan kemungkinan penggunaan material di bawah standar, atau proses pengerjaan yang terburu-buru dan minim pengawasan.
Padahal, proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPJN Satker Wilayah IV NTT. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan lemahnya kontrol kualitas dari pihak pengawas maupun pelaksana proyek.
Penjelasan PPK 4.2, Saur Turnip
Pada minggu (30/10) idenusantara.com menanyakan kepada Sanip yang merupakan PPK terkait kondisi pada ruas jalan tersebut. Sanip menyampaikan informasi kalau ruas jalan tersebut sudah 15 tahun tidak mendapatkan anggaran.
"Ruas dalam kota ende su lebih dari 15 tahun tidak pernah mendapat alokasi untuk pengaspalan, hanya menutup lubang sa, jadi hanya cukup dana untuk menutup lubang setiap tahun", Tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada minggu (30/11) sore
Respon Kejati NTT