daerah

Diduga Peras Proyek Energi Terbarukan di Cunca Lega, Dua Pemilik Lahan Diperiksa Polres Manggarai

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:32 WIB
Foro Ilustrasi pemerasan

IDENUSANTARA.COM - Proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cunca Lega di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, kini resmi bergulir. Dua pemilik lahan berinisial SG dan YBR telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Manggarai pada Selasa pagi (10/2/2026), menyusul laporan resmi yang diajukan oleh perusahaan pelaksana proyek, PT Gistec Prima Energindo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek PLTMH Cunca Lega merupakan bagian dari upaya strategis pengembangan energi terbarukan yang diharapkan mampu meningkatkan akses listrik masyarakat pedesaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Manggarai Barat Gencarkan Operasi Pasar

Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan PT Gistec Prima Energindo pada 29 Januari 2026 dan diterima dengan Nomor: LP/B/20/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mulai memeriksa pihak-pihak terkait guna mengumpulkan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media ini, PT Gistec Prima Energindo menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kompensasi lahan kepada para pemilik lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan resmi yang dibuat secara sah dan disaksikan oleh aparat desa.

"Perusahaan telah membayar ganti rugi lahan kepada saudara SG sesuai nilai yang diminta dan disepakati bersama, yakni sebesar Rp78.000.000 yang dibayarkan dalam dua tahap," demikian pernyataan resmi PT Gistec Prima Energindo.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Gubernur Melki: Pers Tetaplah Kritis Dalam Mengawal Pembangunan

Perusahaan menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama dilakukan pada April 2024 di rumah Kepala Desa Pong Lengor dan disaksikan oleh pihak keluarga pemilik lahan. Sementara pembayaran tahap kedua sebesar Rp60.000.000 dilakukan pada November 2025 di Kantor Desa Pong Lengor, disaksikan aparat desa dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan resmi.

Namun, setelah seluruh pembayaran diselesaikan, SG disebut kembali mengajukan permintaan tambahan dana sebesar Rp80.000.000 di luar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan pemagaran ulang di lokasi proyek, sehingga menghambat aktivitas pembangunan.

"Setelah menerima pembayaran sesuai kesepakatan, yang bersangkutan justru kembali meminta tambahan dana dan melakukan pemagaran di lokasi proyek yang menghambat pekerjaan," lanjut pernyataan resmi perusahaan.

Situasi serupa juga terjadi dengan pemilik lahan lainnya, YBR. Perusahaan menyebut bahwa pembayaran ganti rugi kepada YBR telah dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000 pada tahun 2020, dan dilanjutkan dengan pembayaran sebesar Rp75.000.000 pada 14 Agustus 2024 di Kantor Desa Pong Lengor, berdasarkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama.

Baca Juga: Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Meski demikian, YBR disebut tetap melakukan pemagaran di area proyek serta mengajukan permintaan tambahan pembayaran di luar kesepakatan awal.

"Perusahaan menilai tindakan pemagaran yang dilakukan oleh saudara SG dan YBR setelah pembayaran ganti rugi diselesaikan, serta adanya permintaan tambahan dana, merupakan bagian dari upaya pemerasan terhadap perusahaan," tegas PT Gistec Prima Energindo.

Selain dugaan pemerasan, perusahaan juga mengungkapkan adanya tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oleh salah satu terlapor terhadap pekerja proyek. Situasi tersebut dinilai menciptakan kondisi kerja yang tidak kondusif dan berpotensi mengganggu kelangsungan pembangunan proyek yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

Halaman:

Terkini