daerah

Diduga Peras Proyek Energi Terbarukan di Cunca Lega, Dua Pemilik Lahan Diperiksa Polres Manggarai

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:32 WIB
Foro Ilustrasi pemerasan

Sebagai tindak lanjut atas gangguan yang terus berulang, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap investasi dan keberlangsungan proyek.

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk mendapatkan kepastian hukum serta menjamin kelancaran pembangunan proyek PLTMH Cunca Lega yang sangat penting bagi kepentingan masyarakat," tegas perusahaan dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Tak Sekadar Seremonial, HPN 2026 di Manggarai Jadi Seruan Keras PRISMA untuk Pers yang Independen dan Berani

PT Gistec Prima Energindo juga menegaskan bahwa seluruh proses kompensasi lahan telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah resmi desa, disaksikan aparat setempat, serta didukung oleh dokumen dan bukti pembayaran yang sah. Bahkan, perusahaan mencatat bahwa proyek berjalan tanpa gangguan berarti selama periode 2020 hingga 2023, sebelum muncul kembali tuntutan tambahan dana dan pemagaran lokasi proyek.

"Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan proyek sesuai izin dan ketentuan hukum, serta menghormati hak masyarakat sepanjang didasarkan pada kesepakatan yang sah dan terdokumentasi," lanjut pernyataan tersebut.

Proyek PLTMH Cunca Lega sendiri merupakan salah satu inisiatif pengembangan energi bersih yang diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan listrik di wilayah Rahong Utara dan sekitarnya. Selain memperluas akses energi, proyek ini juga dinilai memiliki dampak strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah pedesaan.

Baca Juga: Peringati HPN Tahun 2026, AJO MATIM Gelar Penghijauan di Wae Bobo

Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua terlapor, proses hukum kini tengah berjalan di Polres Manggarai. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan secara objektif.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dalam menjamin kepastian investasi sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur strategis, khususnya di sektor energi terbarukan, dapat berjalan tanpa gangguan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Halaman:

Terkini