daerah

Merasa Dirugikan, PT Gistek Prima Energindo Ambil Sikap Tegas Lewat Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:31 WIB
Foro Ilustrasi pemerasan

IDENUSANTARA.COM - PT Gistek Prima Energindo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait polemik klaim tambahan kompensasi dan tindakan pemagaran ulang di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cunca Lega, yang terletak di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil setelah perusahaan menilai upaya penyelesaian secara musyawarah tidak lagi efektif dan gangguan di lapangan terus berulang.

Dalam pernyataan resmi yang diterima media ini pada Selasa, 10 Februari 2026, PT Gistek Prima Energindo menegaskan bahwa proses hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian investasi dan keberlanjutan proyek energi terbarukan yang tengah dikembangkan.

"Sebagai kelanjutan dari Siaran Pers dan Klarifikasi Resmi yang telah disampaikan sebelumnya terkait isu pemalangan dan klaim sepihak di proyek PLTMH Cunca Lega, PT Gistek Prima Energindo menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut," demikian isi pernyataan resmi perusahaan.

Baca Juga: Diduga Peras Proyek Energi Terbarukan di Cunca Lega, Dua Pemilik Lahan Diperiksa Polres Manggarai

Perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kompensasi lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan bersama yang dicapai melalui mekanisme musyawarah resmi desa. Proses tersebut, menurut perusahaan, dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, serta aparat setempat, dan didukung bukti administrasi yang sah.

"Pada klarifikasi sebelumnya, perusahaan telah menegaskan bahwa kompensasi lahan telah dibayarkan berdasarkan musyawarah resmi desa, disaksikan aparat setempat, dan didukung bukti pembayaran. Proyek juga tercatat berjalan tanpa pemalangan selama periode 2020-2023," tegas PT Gistek Prima Energindo.

Situasi mulai berubah pada tahun 2024 ketika sejumlah pihak melakukan pemalangan akses menuju lokasi proyek dan mengajukan tuntutan tambahan kompensasi dengan alasan adanya dampak terhadap tanaman milik warga. Perusahaan mengaku tetap menghormati hak masyarakat dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog dan kesepakatan bersama.

"Dengan menghormati hak masyarakat, mekanisme adat, serta arahan pemerintah desa, perusahaan kemudian memenuhi pembayaran kompensasi sesuai hasil kesepakatan bersama," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Manggarai Barat Gencarkan Operasi Pasar

Namun, setelah pembayaran tambahan tersebut diselesaikan, perusahaan mengaku kembali menghadapi tuntutan dana tambahan di luar kesepakatan yang telah dibuat. Tidak hanya itu, tindakan pemagaran ulang di area proyek juga kembali terjadi dan dinilai mengganggu aktivitas operasional serta berpotensi menghambat kelanjutan proyek.

"Namun setelah pembayaran diselesaikan, kembali muncul tuntutan tambahan dana di luar kesepakatan serta tindakan pemagaran ulang di area proyek. Perusahaan juga telah menerima bantahan resmi dari pihak kontraktor terkait dokumen yang dijadikan dasar klaim tambahan tersebut," ungkap perusahaan.

PT Gistek Prima Energindo menilai situasi tersebut telah menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi perusahaan, terutama karena proyek PLTMH Cunca Lega merupakan bagian dari upaya pengembangan energi terbarukan yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sebagai respons atas situasi tersebut, perusahaan secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Manggarai pada 29 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/20/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Sehubungan dengan berlanjutnya gangguan di lapangan, PT Gistek Prima Energindo telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Manggarai pada 29 Januari 2026," jelas perusahaan.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Gubernur Melki: Pers Tetaplah Kritis Dalam Mengawal Pembangunan

Halaman:

Terkini