daerah

Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Mantan karyawan SPPG Dapur MBG Wae Ri'i, Maria Noviati Jaya yang didampingi kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai

IDENUSANTARA.COM - Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Manggarai. Seorang mantan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Wae Ri’i, Maria Noviati Jaya, resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai pada Senin (30/3/2026), setelah mengaku mengalami pemotongan upah tidak sah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur.

Didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, S.H., langkah hukum ini menjadi babak baru dari sengketa yang dinilai sarat pelanggaran hak normatif pekerja.

Baca Juga: Sampaikan Kritik Tajam ke Pemda dan OPD Manggarai Timur, Rikard Persly: Urus Daerah Bukan Urus Soal Like and Dislike

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan, Nestor Madi menegaskan bahwa kliennya mengalami serangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Sehubungan dengan hubungan kerja antara pekerja dengan pihak SPPG Dapur MBG selama kurang lebih dua bulan, bersama ini kami menyampaikan Somasi I atas tindakan PHK sepihak dan tidak dipenuhinya hak normatif pekerja," tegas Nestor dalam keterangannya.

Novi, sapaan akrab Maria Noviati Jaya, mengisahkan awal mula dirinya bekerja di dapur MBG Wae Ri’i sejak pertengahan Januari 2026. Ia direkrut oleh pihak yayasan setelah melengkapi dokumen seperti KTP, pas foto, dan ijazah terakhir. Meski hanya lulusan SMP, ia mengaku telah mendapatkan persetujuan dari pihak pengelola.

"Saya sudah jujur dari awal kalau saya hanya lulusan SMP. Mereka bilang tidak masalah, yang penting saya mau kerja," ungkap Novi.

Baca Juga: Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Namun, dalam praktiknya, hubungan kerja yang dijalani Novi jauh dari kata ideal. Ia mengungkap adanya perbedaan signifikan antara upah yang tercantum dalam slip gaji dengan jumlah yang benar-benar diterima. Pada periode pertama, ia menandatangani slip sebesar Rp1.100.000, namun hanya menerima Rp750.000. Pada periode berikutnya, ia kembali mengalami pemotongan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak transparan.

"Kami tanda tangan slip gaji Rp1,1 juta, tapi yang kami terima hanya Rp750 ribu. Lalu periode berikutnya juga begitu, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Padahal kami kerja full, bahkan hari Minggu tetap masuk," jelasnya.

Jika merujuk pada ketentuan hukum, praktik tersebut diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa "setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Baca Juga: Dipecat Sepihak, Dituduh Mencuri: Mantan Relawan SPPG Wae Ri’i Seret Kepala Dapur ke Polisi

Selain itu, Pasal 90 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, serta tidak dibenarkan melakukan pemotongan sepihak tanpa dasar yang sah.

Penguatan aturan ini juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 21 yang berbunyi "pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja secara penuh sesuai perjanjian kerja" serta Pasal 23 yang melarang pemotongan upah di luar ketentuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Konflik memuncak pada awal Maret 2026 ketika Novi terlibat dalam proses pemisahan ayam yang dinilai tidak layak goreng. Ia menjelaskan bahwa tindakan menyimpan ayam tersebut hanya bersifat sementara karena kondisi dapur yang tidak memungkinkan.

Halaman:

Tags

Terkini