Berdasarkan penelusuran, sejumlah cuitan viral di media sosial facebook berisi keluhan nasabah yang mengalami pemblokiran rekening.
Lantas, mengapa itu bisa terjadi, dan apa penjelasan Bank BRI Unit Penfui, Kota Kupang?
Hingga saat ini pihak BRI Penfui kota Kupang belum memberikan klarifikasi terkait persoalan pemblokiran rekening secara sepihak dan uang triliunan rupiah yang masuk ke rekening nasabahnya.
Sementara itu, dalam Undang - undang perbankan dan regulasi otoritas jasa keuangan (OJK), Bank dilarang keras menggunakan atau mendebet rekening nasabah tanpa izin tertulis atau persetujuan yang sah.