Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Jinat (17/7/2026) saat berbincang di salah satu cafe menyikapi tindakan oknum kontraktor
Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan