Jakarta, idenusantara.com -- Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia. Penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir, di sisi lain kasus ini dibongkar tidak saja aktor lapangan melainkan aktor intelektual dan yang memberikan perintah atau orang kuat yang diduga bagian dari jaringan kejahatan bersama eks Jampidsus.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa, mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu diawasi oleh masyarakat luas termasuk KOMPAK Indonesia. Alasan pelibatan publik karena ada kekhawatiran karena jeruk makan jeruk.
”Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat dibaliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian” jelas Gabriel.
Di sisi lain, lanjut Gabriel, kasus ini mengagetkan kita semua karena eks Jampidsus seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum akan tetapi ia sendiri tersandera dalam kasus korupsi. Dengan demikian, kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Maka harus diproses dan diusut secara tuntas hingga ke aktor-aktor utama. Artinya, jangan sekadar berhenti di Febrie Adriansyah melainkan penyidik harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang diindikasikan ikut terlibat dalam skandal korupsi ini.
Menurut Gabriel, rekam jejak keterlibatan eks jampidsus (FA) dalam dugaan korupsi bukan saja terjadi sekarang melainkan sejak dulu saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), di mana dia juga sudah disorot oleh KOMPAK Indonesia karena dia adalah Kajati dan banyak kasus-kasus kakap di NTT yang dipetieskan.
”KOMPAK Indonesia juga meminta Presiden bersama DPR RI agar mendesak KPK RI segera mengambil alih penanganan perkara Tipikor ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat” jelas Gabriel.
Ia menambahkan, FA ini harus dihukum secara berat, karena dia telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, dugaan keterlibatan FA seperti di korupsi batu bara PLTU, krakatau steel, korupsi ASABRI dan beberapa kasus lainnya telah menyengsarkan rakyat, maka dari itu harus dihukum seberat-beratnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber yakni Maria Silvya E. Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Badiul Hadi Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gabriel Goa Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK Indonesia). Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, Penggiat Anti Korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.