Ia menegaskan, selama mengabdi tidak pernah menerima surat peringatan lisan maupun tertulis seperti SP1, SP2, maupun SP3.
Dikeluarkan dari Grup dan Diblokir Kepsek
Rico juga mengaku mengalami perlakuan lain setelah persoalan ini diunggahnya ke media sosial. Ia dikeluarkan dari grup komunikasi internal MTs dan MAS Al-Hikmah.
Selain itu, nomor teleponnya juga disebut diblokir oleh salah satu kepala sekolah sehingga ia kesulitan mendapat penjelasan resmi.
"Saya merasa tidak lagi nyaman maupun aman untuk kembali ke lingkungan sekolah karena sebagian guru memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Yayasan," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Akui Dana Operasional dari Hasil Suap Dipakai untuk Biayai Misi Intelijen Tertutup
Meski demikian, Rico mengaku tetap menerima sebagian hak honor untuk semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 dari kedua sekolah tempat ia mengajar.
Pihak Yayasan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Al-Hikmah, Ahmad Sahid, maupun pihak MTs dan MAS Al-Hikmah belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian tersebut.
Praktisi hukum ketenagakerjaan menilai, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa surat tertulis dan tanpa tahapan pembinaan berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan guru non-PNS.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hubungan industrial di lembaga pendidikan swasta di daerah.