ekonomi

PKH dan BPNT Tahap IV 2026 Segera Masuk Periode Oktober-Desember, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima

Senin, 28 September 2026 | 11:53 WIB
PKH dan BPNT Tahap IV 2026 Segera Masuk Periode Oktober-Desember, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima

Artinya, seorang KPM tidak otomatis memperoleh seluruh nominal dalam daftar tersebut. Jumlah yang diterima bergantung pada komponen yang tercatat pada keluarganya.

Alokasi KPM dan besaran bantuan PKH 2026 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026.

BPNT Kini Dikenal sebagai Program Sembako

Selain PKH, bantuan lain yang ditunggu masyarakat adalah BPNT atau yang dalam kebijakan Kementerian Sosial dikenal sebagai Program Sembako.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Penghasilan PNS Kemenimipas 2026 untuk Lulusan SMA

Besaran bantuan secara umum adalah Rp200.000 per KPM setiap bulan, dengan pelaksanaan yang menyesuaikan kemampuan keuangan negara dan kebijakan penyaluran.

Bantuan dapat diberikan melalui bank atau Pos Penyalur dengan mekanisme tunai dan/atau non-tunai sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati membaca informasi mengenai nominal BPNT.

Angka Rp600.000 yang beredar dapat merujuk pada akumulasi bantuan selama tiga bulan dengan hitungan Rp200.000 per bulan. Angka tersebut bukan berarti penerima memperoleh Rp600.000 setiap bulan.

Untuk 2026, Kemensos juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/2026 mengenai alokasi KPM dan besaran nilai bantuan Program Sembako.

DTSEN Jadi Acuan Data Penerima

Hal penting lainnya adalah mengenai data penerima bansos.

Saat ini, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai sumber data pada layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan dari 1 sampai 10.

Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen teratas.

Halaman:

Tags

Terkini