Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Penghasilan PNS Kemenimipas 2026 untuk Lulusan SMA

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Senin, 28 September 2026 | 11:15 WIB
Segini Gaji PNS Kemenimipas 2026, Lulusan SMA Jadi Penjaga Tahanan Dapat Tukin Rp3,13 Juta (Foto: Ide Nusantara.com)
Segini Gaji PNS Kemenimipas 2026, Lulusan SMA Jadi Penjaga Tahanan Dapat Tukin Rp3,13 Juta (Foto: Ide Nusantara.com)

IDE NUSANTARA.COM - Berapa gaji PNS di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 2026? Pertanyaan ini menarik perhatian, terutama bagi masyarakat yang mengincar formasi aparatur sipil negara di bidang pemasyarakatan.

Kemenimipas merupakan kementerian baru yang menangani urusan keimigrasian dan pemasyarakatan setelah pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menariknya, untuk jabatan tertentu, lulusan SMA/sederajat juga memiliki peluang masuk sebagai PNS, salah satunya melalui jabatan Penjaga Tahanan.

Baca Juga: Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN

Namun, penghasilan PNS Kemenimipas tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada pula tunjangan kinerja atau tukin, serta komponen penghasilan lain yang diberikan sesuai ketentuan.

Gaji pokok PNS Kemenimipas 2026

Untuk 2026, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji PNS.

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, rentangnya adalah:

  • Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200

Bagi lulusan SMA/sederajat yang masuk sebagai Penjaga Tahanan, jabatan tersebut berada pada Golongan II/a.

Dengan demikian, gaji pokok awalnya berada di kisaran Rp2.184.000 per bulan, kemudian meningkat sesuai masa kerja golongan.

Ada tambahan tukin hingga jutaan rupiah

Selain gaji pokok, PNS Kemenimipas memperoleh tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan.

Ketentuan tukin tersebut diatur melalui Perpres Nomor 30 Tahun 2025.

Besaran tukin per kelas jabatan antara lain:

  1. Kelas 17: Rp33.240.000
  2. Kelas 15: Rp19.280.000
  3. Kelas 13: Rp10.936.000
  4. Kelas 10: Rp5.979.200
  5. Kelas 8: Rp4.595.150
  6. Kelas 7: Rp3.915.950
  7. Kelas 6: Rp3.510.400
  8. Kelas 5: Rp3.134.250
  9. Kelas 4: Rp2.985.000

Besaran tersebut merupakan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, bukan berarti seluruh PNS Kemenimipas otomatis menerima angka yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X