IDE NUSANTARA.COM - Kabar pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah akan menyalurkan bansos tahap 4 tahun 2026 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Tahap 4 merupakan periode penyaluran terakhir dalam skema empat tahap tahun 2026, dengan alokasi bantuan untuk Oktober, November, dan Desember.
Namun, masyarakat perlu memahami satu hal penting. Meski periode alokasi dimulai Oktober, tanggal pencairan tidak berarti dilakukan serentak pada awal bulan.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek PKH dan BPNT
Hingga akhir September 2026, belum ada tanggal pencairan serentak nasional yang dapat dijadikan patokan bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya dengan informasi yang menyebut tanggal pasti pencairan apabila belum diumumkan melalui kanal resmi.
Jadwal Bansos Tahap 1 hingga Tahap 4 Tahun 2026
Penyaluran PKH dan BPNT pada umumnya dibagi dalam empat tahap, dengan masing-masing tahap mencakup alokasi tiga bulan.
Rinciannya:
- Tahap 1: Januari-Maret 2026
- Tahap 2: April-Juni 2026
- Tahap 3: Juli-September 2026
- Tahap 4: Oktober-Desember 2026
Dengan demikian, tahap 4 menjadi periode terakhir penyaluran PKH dan BPNT pada 2026.
Meski demikian, awal periode alokasi tidak otomatis menjadi tanggal dana masuk ke rekening KPM. Penyaluran dapat berlangsung secara bertahap sesuai kesiapan data, proses administrasi, dan mekanisme bank penyalur.
Bansos Tahap 4 Cair Lewat Bank Penyalur
Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Untuk KPM yang menggunakan rekening/kartu bantuan, penyaluran dapat dilakukan melalui bank penyalur, termasuk kelompok bank Himbara.
Waktu masuknya bantuan juga dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Karena itu, apabila saldo belum bertambah pada awal Oktober, KPM tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan telah dihentikan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan status kepesertaan masih aktif dan data penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.