IDE NUSANTARA.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan. Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras hingga akhir 2026.
Melalui program Penerima Bantuan Pangan (PBP), setiap keluarga penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan.
Artinya, penerima yang masuk dalam daftar program akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 2026 Segera Cair, Cek Besaran PKH-BPNT dan Cara Cek NIK Penerima
Program tersebut menyasar sekitar 33,24 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Bantuan pangan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi dan perubahan harga pangan.
Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember 2026
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan beras secara bertahap sepanjang 2026.
Penyaluran dilakukan dalam beberapa periode, kemudian diperpanjang hingga penghujung tahun.
Untuk periode terbaru, bantuan kembali diberikan selama Oktober–Desember 2026 dengan alokasi 10 kilogram beras per penerima setiap bulan.
Dengan demikian, selama tiga bulan tersebut satu keluarga penerima berhak memperoleh total 30 kilogram beras, sesuai ketentuan program dan daftar penerima yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, program bantuan pangan beras tahun 2026 memiliki alokasi sekitar 2,6 juta ton beras.
Rinciannya meliputi:
- Tahap 1: Februari–Maret 2026, sekitar 664 ribu ton.
- Tahap 2: Juli–September 2026, sekitar 997 ribu ton.
- Tahap 3: Oktober–Desember 2026, sekitar 997 ribu ton.
Perpanjangan bantuan hingga akhir tahun diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelompok yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap pangan pokok.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Beras?
Tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan pangan beras.