IDENUSANTARA.COM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Serupa dengan asuransi, BPJS juga memiliki sistem yang mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
Artikel Terkait
Kerjasama Pemerintah Provinsi NTT dengan Director of Strategic Partnership Global Katalyst e.V dalam bidang Pe
Gubernur VBL Buka Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Provinsi NTT Tahun 2023
Jokowi Ungkapkan Kesedihan Atas Hujatan kepada Dirinya dan Gelisah Budaya Santun Hilang
Korban Pengrusakan dan Pembakaran di Desa Oelnasi Akhirnya Ditangani Polsek Kupang Tengah