Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Artikel Terkait
Kerjasama Pemerintah Provinsi NTT dengan Director of Strategic Partnership Global Katalyst e.V dalam bidang Pe
Gubernur VBL Buka Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Provinsi NTT Tahun 2023
Jokowi Ungkapkan Kesedihan Atas Hujatan kepada Dirinya dan Gelisah Budaya Santun Hilang
Korban Pengrusakan dan Pembakaran di Desa Oelnasi Akhirnya Ditangani Polsek Kupang Tengah