Wajib Punya Kendaraan dan SIM C
Karena posisi ini berkaitan dengan aktivitas lapangan, pelamar diwajibkan memiliki kendaraan pribadi dan SIM C.
Kandidat juga harus bersedia bekerja secara mobile dan melakukan kunjungan kepada customer sesuai area yang telah ditentukan.
Dengan demikian, lowongan ini lebih cocok bagi pencari kerja yang nyaman dengan aktivitas lapangan dan memiliki kemampuan membangun relasi dengan pelanggan.
Cara Melamar
Pencari kerja yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan CV dan lamaran melalui kontak rekrutmen yang tersedia.
Pelamar dapat menghubungi WhatsApp 0857 3680 9087 atau mengirimkan berkas melalui email [email protected].
Sebelum mengirimkan lamaran, pastikan CV mencantumkan pengalaman kerja, khususnya pengalaman di bidang sales FMCG atau distributor, serta kemampuan yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Bagi pencari kerja di Ruteng dan wilayah Manggarai yang memenuhi persyaratan, lowongan Sales ini bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di bidang distribusi dan pengembangan pasar.
Idenusantara.com - Kabar baik bagi pencari kerja di Kabupaten Manggarai dan sekitarnya. CV Karya Sejahtera membuka lowongan kerja untuk posisi Sales dengan penempatan di Ruteng, Manggarai.
CV Karya Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor FMCG dan pengembangan pasar. Posisi Sales ini diperuntukkan bagi kandidat yang memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, serta terbiasa bekerja dengan target penjualan.
Bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman di bidang sales FMCG atau distributor, lowongan ini dapat menjadi salah satu peluang untuk mengembangkan karier di Ruteng.
Lowongan Sales CV Karya Sejahtera
Posisi yang dibuka adalah Sales - Ruteng dengan lokasi kerja di Jl. Niaga No. 9 Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Artikel Terkait
Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Periode 2027–2032 Resmi Dibuka
Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum
Bukan Kalah! Bivitri Susanti Bongkar Makna Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran