IDE NUSANTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Operasi ini turut menjaring 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, dan diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 14 orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Lulusan S3 Merapat! UMPRI Lampung Perpanjang Lowongan Dosen hingga 30 Oktober 2026, Cek Syaratnya
Selain Rustian, pihak yang terjaring OTT terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
KPK juga belum mengungkap identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara terperinci. Informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru: Apakah Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan?
OTT Diduga Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaannya ditujukan untuk mendukung kebutuhan penanganan darurat dan kegiatan kebencanaan lainnya sesuai peruntukan.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara spesifik pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, termasuk jenis barang atau jasa yang diduga bermasalah dan bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Artikel Terkait
Deadline 20 Oktober 2026! Ini Syarat dan Link Pendaftaran Loker Admin Purchasing BW Group
Pelatihan K3 Rumah Sakit Online Oktober 2026 Dibuka, Simak Jadwal, Biaya, dan Fasilitasnya
Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru: Apakah Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan?
Lulusan S3 Merapat! UMPRI Lampung Perpanjang Lowongan Dosen hingga 30 Oktober 2026, Cek Syaratnya
Bansos Oktober 2026 Bisa Dicek Online, Siapkan NIK KTP dan Ikuti Langkah Ini