Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi: Bivitri Susanti
Ilustrasi: Bivitri Susanti

IDENUSANTARA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga: Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru

Bivitri Soroti Lembaga Lain

Melansir dari Ayobandung.com, Rabu, 07 Oktober 2026 Menurut Bivitri, persoalan tersebut tidak otomatis berakhir setelah MK menjatuhkan putusan. Ia menilai terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

Perhatian salah satunya mengarah kepada DPR. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki mekanisme tersendiri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK. Terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan oleh MK apabila DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran.

Selain DPR, Bivitri juga menyoroti kemungkinan peran aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang masuk dalam kewenangan mereka.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Perkara MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Putusan MK Bukan Pemakzulan

Hal penting yang perlu digarisbawahi, putusan MK tersebut tidak berarti Gibran telah didiskualifikasi ataupun diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

MK menyatakan perkara tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, persoalan mengenai jabatan Gibran memiliki mekanisme konstitusional yang berbeda dengan sengketa hasil pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X