Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres 1/2025.
Artikel Terkait
Striker Ganas Justin Kluivert Anak Pelatih Timnas Indonesia, Apa Bisa di Naturalisasi??
KPK Geledah Rumah Eks Anggota Wantimpres Mantan Presiden RI Jokowi
Padahal Begini Soal Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati
Polemik Pagar Laut Disebut Sarat Pemalsuan Hingga Korupsi, Polri Tidak Boleh Diam
Puncak Waringin di Labuan Bajo, Tempat Favorit Wisatawan Untuk Berfoto
Patrick Kluivert Temukan Penyerang Ganas yang Pernah Disia-siakan Shin Tae-Yong di Timnas Indonesia, Siap Menggila Lawan Australia!!
Daftar Lengkap Dana Desa Kabupaten Manggarai Timur, NTT Tahun 2025
Mengungkap Fakta Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari yang Bisa Buat Anda Panjang Umur
Diduga Melakukan Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Ketentuan, 23 Unit Kapal Nelayan Diamankan Polisi
Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara, Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia Super Kren