Berikut Profil, tugas dan wewenang Polri

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Minggu, 26 Januari 2025 | 20:23 WIB

Pada tanggal 21 Agustus 1945, Polisi Indonesia mengumumkan bahwa kepolisian tidak lagi berada di bawah pemerintahan kekaisaran Jepang. Sebelumnya, sebagian besar anggota kepolisian adalah Polisi Istimewa yang bertugas selama masa pendudukan Jepang.

Setelah proklamasi kemerdekaan, terbentuklah Polisi Republik Indonesia yang menggabungkan Polisi Istimewa dan polisi umum menjadi satu institusi kepolisian nasional. Pada tanggal 1 Juli 1946, kepolisian Indonesia mengalami perubahan nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN).

Kemudian, seiring dengan perkembangan, institusi ini berganti nama lagi menjadi Djawatan Polisi Negara (DPN) dan akhirnya dikenal sebagai Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Perubahan ini mencerminkan evolusi kepolisian yang semakin mencerminkan struktur negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemudian, pada tahun 1964, Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) resmi berubah nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964. Perubahan ini merupakan bagian dari amandemen konstitusi yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia.

Tugas dan wewenang POLRI

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok:

1. Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

2. Menyelenggarakan kegiatan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X