KKJ Kecam Keras Persekusi dan Intimidasi Kasat Reskrim Mimika dan Anggota Polisi terhadap Empat Jurnalis

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi Kebebasan Pers (Foto: Ist.net)
Ilustrasi Kebebasan Pers (Foto: Ist.net)



Idenusantara.com-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan persekusi, intimidasi, pengancaman dengan kekerasan, hingga pemaksaan menandatangani surat pernyataan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

Peristiwa yang mencederai kebebasan pers ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat 3 Oktober 2025, dan berlangsung hingga Sabtu dini hari. Tindakan brutal aparat penegak hukum ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi.

Baca Juga: HUT TNI ke-80, Ini Dia Harapan Puan Maharani Untuk TNI

Kronologi Kejadian

Rangkaian intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.

Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.

1. Ancaman Verbal di Polres: Saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan, kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang menunggu di luar: "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."

2. Teror Melalui Telepon: Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi: "Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana."

Baca Juga: Pasar Murah Bukti Golkar Konsisten Hadir Ditengah Rakyat

3. Penjemputan Paksa: Saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com, sekitar tengah malam, mereka didatangi oleh belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria. Keempat jurnalis dipaksa masuk ke dalam mobil berbeda setelah seluruh telepon genggam mereka disita.

4. Intimidasi Fisik dan Psikis di Mapolres: Setibanya kembali di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh:
* Mereka berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim. "Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?"
* Ancaman dilakukan menggunakan senjata tajam. "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong."
* Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel.
* Mereka dihina secara verbal dengan kata-kata kasar seperti "anjing" secara berulang-ulang.

5. Pemaksaan Penandatanganan Pernyataan: Sekitar pukul 05.00 WIT, setelah diintimidasi selama berjam-jam, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Baca Juga: Lampaui Rata-rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Capai 5,44 %

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X