Menolak Lupa, Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Warisan Represi Pers dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Minggu, 9 November 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi Soeharto (Foto:Ist Net)
Ilustrasi Soeharto (Foto:Ist Net)



Idenusantara.com-Selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya, rezim Soeharto memperlihatkan salah satu babak paling kelam dalam sejarah kebebasan berekspresi di Indonesia. Di bawah dalih “menjaga stabilitas nasional,” pemerintahan Orde Baru membangun sistem kekuasaan yang menindas, mengontrol, dan membungkam seluruh bentuk kritik terhadap negara. Pers dijadikan alat legitimasi kekuasaan, sementara suara-suara yang berseberangan dari jurnalis, seniman, aktivis, maupun mahasiswa, dipaksa diam melalui ancaman, sensor, penangkapan, hingga kekerasan fisik.

Awal kekuasaan Soeharto ditandai oleh gelombang pembunuhan massal pasca 1965 yang menelan jutaan korban jiwa. Sejak saat itu, kekerasan negara menjadi instrumen rutin dalam mengatur masyarakat. Setiap bentuk perbedaan pendapat, dianggap sebagai ancaman terhadap “ketertiban”. Orde Baru menciptakan regulasi represif yang menundukkan warga negara di bawah doktrin pembangunan ekonomi dan stabilitas politik.

Baca Juga: Mentan Amran Ajak Penyuluh Kawal Swasembada Pangan, Penyuluh Siap Satu Komando

Kebebasan Pers

Di ranah media, pembungkaman dilakukan secara sistematis. Pers diwajibkan tunduk pada kontrol Departemen Penerangan, melalui instrumen seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang sewaktu-waktu dapat dicabut bila pemberitaan dianggap “mengganggu stabilitas nasional”. Sensor tidak hanya terjadi melalui redaksi pemerintah, tetapi juga melalui ketakutan internal di ruang redaksi: wartawan dipaksa berpraktik swasensor agar tidak berhadapan dengan ancaman pembredelan atau penjara.

Sejarah mencatat betapa panjang daftar media yang dibungkam oleh negara, antara lain:

-1973: Pencabutan Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Izin diberikan lagi dengan syarat Aristides Katopo tidak menjadi pemimpin redaksi lagi.
-1973: Jurnalis sekaligus pemimpin redaksi koran Sinar Harapan, Aristides Katopo dilarang menjadi pemimpin redaksi sebagai syarat Sinar Harapan bisa terbit lagi.
-1974: Pembredelan Harian KAMI, Abadi, Nusantara, Mingguan Senang, The Jakarta Times, Pemuda Indonesia, Pedoman, Majalah Berita Mingguan Ekspres, Seluruh Berita (Surabaya), Indonesia Pos (Ujung Pandang) dan Mahasiswa Indonesia. Dua belas media ini surat izin terbit dan surat izin cetaknya dicabut pemerintah setelah peristiwa Malari.
-1975: Penangkapan Mochtar Lubis, jurnalis Harian Indonesia Raya
-1978: Larangan penerbitan sementara tujuh media yakni Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Sinar Harapan, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi. Larangan penerbitan sementara dilakukan oleh pemerintah karena pemberitaan tujuh media ini dianggap menghasut.
-1986: Harian Sinar Harapan dilarang terbit hingga tahun 1999
-1990: Pencabutan izin penerbitan Tabloid Monitor
-1990: Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor, Arswendo dipenjara setelah menerbitkan survei kontroversial
-1994: Menteri Penerangan Harmoko mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) tiga media besar: Majalah Tempo, Tabloid Detik, dan Majalah Editor dengan alasan mengganggu stabilitas nasional.
-1994-1996: Perampasan terbitan Pers Kampus Balairung (UGM), Arena (IKIP Bandung), Genta (UKDW), Ujung Pandang Ekspres (UNHAS)
-1995-1997: Jurnalis Tempo Bambang Harymurti dan Satrio Arismunandar dilarang bekerja di media massa karena tuduhan subversif
-1995: Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo, jurnalis dan aktivis AJI dipenjara karena tuduhan membuat organisasi ilegal
-1996: Jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) dibunuh setelah memberitakan kasus korupsi di Yogyakarta

Baca Juga: Layanan ’Lapor Pak Amran’, Langkah Tegas Mentan Jaga Petani

Sensor di Dunia Seni dan Pengetahuan

Selain itu, kebebasan berpendapat di era Soeharto bukanlah hak, tetapi ancaman. Kampus, ruang publik, bahkan aktivitas berkesenian diawasi ketat. Kritik dipidanakan, dan korban kekerasan negara selalu disangka sebagai musuh pembangunan. Soeharto membangun Orde Baru dengan lapis impunitas, menutup ruang keadilan, dan menanam ketakutan sistemik di masyarakat.

Di bawah Orde Baru, jurnalis kehilangan kedaulatannya sebagai pengawal publik. Sementara masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Dengan demikian, Soeharto tidak hanya membungkam pers, tetapi juga memutus hak publik untuk tahu, sebuah pelanggaran fundamental terhadap prinsip demokrasi.

Tidak hanya kepada media, sensor juga dilakukan terhadap sejumlah karya fiksi dan nonfiksi. Menurut catatan Human Right Watch total diperkirakan ada 2.000 buku yang dilarang terbit oleh pemerintahan Soeharto. Karya-karya kritis dan buku sejarah yang menyinggung peristiwa 1965 atau terkait dengan ideologi komunisme dilarang beredar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Capai Miliaran Rupiah, Kejaksaan Negeri Manggarai Diminta Panggil dan Periksa Kades Benteng Kuwu Walterius Handur

Beberapa buku penting yang dilarang beredar di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X