Idenusantara.com-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029, pada Selasa (27/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah DPR menyetujui pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Adies Kadir yang kini diangkat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Keputusan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna. Dalam forum tersebut, Saan Mustopa terlebih dahulu membacakan dasar hukum pemberhentian pimpinan DPR RI sesuai ketentuan tata tertib.
Baca Juga: Cek Pupuk Subsidi 2026 Bisa Dilakukan Secara Online.Begini Caranya!
“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir Karding, S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah dapat disetujui?” tanyanya kepada seluruh anggota dewan, seperti dikutip dari Breaking News, Metro TV, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Usai pengesahan pemberhentian tersebut, rapat paripurna kemudian menindaklanjuti surat usulan penggantian pimpinan DPR RI dari DPP Partai Golkar. Usulan tersebut mengajukan Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir dan langsung dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Selanjutnya, surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum kepada Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati, nomor anggota A341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” ucapnya.
Baca Juga: Cek Besarannya di Desamu! Berikut Dana Desa Tahun 2026 di Manggarai Timur
Seluruh anggota dewan secara serempak menyatakan persetujuan. Dengan demikian, rapat paripurna resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pelantikan pun langsung dilaksanakan pada hari yang sama, dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Baca Juga: Tim Resmob Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Welak
Berikut Profil Sari Yuliati
Sari Yuliati dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Perempuan kelahiran 2 Juni 1976 ini saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar dan sebelumnya aktif di berbagai alat kelengkapan dewan. Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sari memulai kiprahnya di DPR RI pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II yang meliputi Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram.