Cek Pupuk Subsidi 2026 Bisa Dilakukan Secara Online.Begini Caranya!

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Senin, 26 Januari 2026 | 18:58 WIB
Pupuk Bersubsidi  2026 (Foto: Ditjen pertanian)
Pupuk Bersubsidi 2026 (Foto: Ditjen pertanian)

Idenusantara.com-Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Pemerintah juga telah menyediakan mekanisme online bagi petani untuk mengecek pupuk subsidi 2026.Program ini ditujukan untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Untuk diketahui total alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan pemerintah sepanjang tahun 2026 mencapai 9,8 juta ton, mencakup pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik.

Pupuk hanya tersedia bagi petani yang terdaftar dalam sistem resmi, seperti e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga: Cek Besarannya di Desamu! Berikut Dana Desa Tahun 2026 di Manggarai Timur

Agar dapat menebus pupuk subsidi, petani wajib:

- Tergabung dalam kelompok tani (Poktan)

- Terdaftar dan divalidasi dalam e-RDKK 2026 oleh penyuluh pertanian

- Menanam salah satu dari 9 komoditas prioritas, seperti padi, jagung, kedelai, bawang, atau kopi

- Membawa Kartu Tani atau identitas resmi/KTP saat penebusan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.

Penebusan pupuk subsidi dimulai sejak 1 Januari 2026, dengan jadwal:

- Musim Tanam I: Januari – Maret 2026

- Musim Tanam II: April – Agustus 2026

Penebusan dapat dilakukan sepanjang tahun jika masih tersedia kuota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X