IDE NUSANTARA.COM - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden 2024 memasuki tahap penentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah
Sebelum memasuki agenda putusan, MK telah mendengarkan keterangan dari para pihak, ahli, saksi, serta memeriksa sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPU Persoalkan Jalur Gugatan
Dalam persidangan, ahli hukum tata negara yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Khairul Fahmi, menyoroti mekanisme pengajuan perkara.
Ia menilai persoalan mengenai syarat pencalonan tidak tepat diajukan melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terlebih setelah proses pemilu selesai.
Menurut Khairul, persyaratan calon dan sengketa hasil pemilu merupakan dua persoalan yang berbeda.
Meski demikian, para pemohon tetap mempertahankan dalil yang mereka sampaikan dan meminta MK mempertimbangkan substansi perkara tersebut.
Menjelang putusan, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar turut memberikan pandangannya mengenai dinamika yang mungkin terjadi.
Zainal melihat ada sejumlah kemungkinan terkait posisi Gibran. Salah satunya, Presiden Prabowo Subianto tetap mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Artinya Prabowo menyiapkan hiburan dengan tetap mempertahankan Gibran, hanya memindahkan orang-orangnya Jokowi ke samping. Jadi kayak barternya adalah Gibran akan diselamatkan,” ujar Zainal.
Baca Juga: Jejak Karier Suyudi Ario Seto, dari Polda Metro Jaya hingga Disetujui Jadi Kapolri
Artikel Terkait
Dari Pengkritik Jadi Orang Istana, Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres
Viral! Ditengah Kabut Asap, Penampilan Fashion Show Istri Gubernur Sumsel di Jakarta Tuai Perbincangan Warganet
Babak Baru Polri di Era Suyudi, 19 Kapolda Berganti Termasuk NTT
MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut
Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah