Jejak Karier Suyudi Ario Seto, dari Polda Metro Jaya hingga Disetujui Jadi Kapolri

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Jejak Karier Suyudi Ario Seto, dari Polda Metro Jaya hingga Disetujui Jadi Kapolri (Dok. Instagram/ sabharaid)
Jejak Karier Suyudi Ario Seto, dari Polda Metro Jaya hingga Disetujui Jadi Kapolri (Dok. Instagram/ sabharaid)

IDE NUSANTARA.COM - Perjalanan karier Komjen Pol Suyudi Ario Seto di Kepolisian Negara Republik Indonesia terbilang panjang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengawali pengabdiannya di bidang reserse sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis.

Kini, Suyudi mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Sebelum sampai pada posisi tersebut, Suyudi telah melewati berbagai jenjang penugasan, terutama di lingkungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lapangan Kerja Jadi Fokus APBN 2027, Pemerintah Bidik hingga 3,49 Juta Pekerjaan Baru

Awali Karier di Polda Metro Jaya

Suyudi mengawali karier di bidang reserse sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya.

Pengalamannya kemudian bertambah melalui sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia pernah dipercaya sebagai Kapolsek Pasar Minggu hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Pada 2011, Suyudi mendapat tugas sebagai Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kariernya terus berkembang. Pada 2017, ia dipercaya memimpin Polres Metro Jakarta Pusat sebagai Kapolres.

Dua tahun berselang, Suyudi kembali mendapat jabatan strategis. Ia diangkat menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019.

Masuk Jajaran Bareskrim Polri

Pengalaman Suyudi tidak hanya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia kemudian dipercaya mengemban sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Pada 2020, Suyudi menjabat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri. Ia juga pernah mengisi posisi Wadirtipidsiber Bareskrim Polri pada tahun yang sama.

Penugasan tersebut memperluas pengalaman Suyudi di bidang penegakan hukum dan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X